Juliari Dijebloskan KPK ke Lapas Tangerang Bekas Kebakaran Maut

Juliari Batubara
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ke Lapas klas 1 Tangerang. Eksekusi ini karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Kebakaran di Koja Tewaskan Lansia, Diduga Akibat Korsleting Listrik

"Untuk menjalani pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 23 September 2021.

Ali menjelaskan, eksekusi Juliari Batubara dijalankan atas putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid. Sus-TPK/2021/PN.JKT.PST tanggal 23 Agustus 2021.

10 Bayi Tewas Terpanggang dalam Kebakaran Rumah Sakit di India Utara

Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap setelah Juliari tidak mengajukan banding.

KPK juga akan menagih uang denda Rp500 juta ke Juliari Batubara. Uang denda tersebut wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK Usut Pejabat BPK yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi Proyek Jalur Kereta

"Apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," kata Ali.

KPK juga akan menagih pidana pengganti sebesar Rp14,5 miliar kepada Juliari. Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KPK bakal merampas harta benda Juliari jika uang pengganti tidak dibayar. Harta benda yang dirampas akan dilelang untuk membayar pidana pengganti Juliari.

"Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Ali.

KPK juga akan memastikan hukuman pencabutan hak dipilih jabatan publik selama empat tahun diterima oleh Juliari. Hukuman itu baru berjalan setelah pidana pokok selesai. Diketahui Lapas Klas 1 Tangerang belum lama kebakaran besar yang menewaskan puluhan narapidana yang ada di sana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya