Kasus Bupati Kolaka Timur, KPK Akan Geledah Beberapa Lokasi
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur sebagai tersangka suap terkait barang dan jasa. Lembaga Antikorupsi juga langsung menahan Andi usai diperiksa kemarin.
Terkait itu, KPK juga mau langsung tancap gas mencari bukti-bukti dugaan rasuah yang dilakukan Andi usai penahanan dilakukan. Lembaga antikorupsi sudah merencanakan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi.
"Mungkin besok kita sudah melakukan penggeledahan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 23 September 2021.
Karyoto belum bisa memerinci lokasi yang akan dijadikan target penggeledahan. Informasi ini bersifat rahasia.
"Biasanya dipenggeledahan ini akan melihat informasi-informasi yang masuknya kita tidak akan melakukan rekan-rekan tadi menanyakan ini terlibat itu terlibat, terlalu prematur kita mengatakan itu," jelas Karyoto.
Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta.
Dari permintaan itu, Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.
Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya. Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.
Andi hanya bisa manut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.
Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Dari kongkalikong itu, Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.
KPK pada Rabu kemarin, 22 September 2021, menetapkan status Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur sebagai tersangka kasus suap proyek yang berasal dari dana hibah BNPB. Selain Andi Merya, KPK juga menjerat tersangka lain yakni Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, Anzarullah.
Pun, penetapan Andi Merya dan Anzarullah sebagai tersangka dilakukan KPK melalui gelar perkara. Hal ini setelah memeriksa enam orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa malam, 21 September 2021.