KPK Miris Bupati Kolaka Timur Korupsi Dana Hibah Korban Bencana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku miris melihat Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lantaran diduga penerimaan suap terkait barang dan jasa di daerah kekuasaannya. Apalagi, rasuah yang dilakukannya diduga terkait dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi serta dana siap pakai.

"Karena bagaimana pun saat ini, kita sedang menghadapi COVID-19, masih banyak anggaran dan dana rakyat yang dibutuhkan untuk pembangunan bangsa kita," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada awak media, Kamis, 23 September 2021.

Ghufron lebih jauh mengatakan dana rehabilitasi dan rekonstruksi sangat dibutuhkan oleh korban bencana. Lembaga Antikorupsi meminta kepala daerah lain tidak mencontoh tindakan Andi.

"KPK berharap oleh segenap penyelenggara negara, mari kita hentikan kegiatan-kegiatan yang bernuansa koruptif," kata Ghufron.

KPK juga meminta kepada penyelenggara negara untuk memegang teguh sumpah jabatannya. KPK berharap agar penyelenggara negara sadar pekerjaannya adalah pelayan masyarakat dan rakyat. KPK tidak mau tindakan rasuah serupa dengan Andi kembali terulang.

"Pengadaan barang dan jasa melalui lelang dilakukan dengan upaya mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi melalui permainan pengadaan dan jasa," kata Ghufron.

Kasus ini bermula pada September 2021. Andi dan Anzarullah awalnya mengajukan dana hibah logistik dan peralatan ke BNPB Pusat di Jakarta. Dari permintaan itu Kolaka Timur mendapatkan dana hibah relokasi dan rekonstruksi senilai Rp26,9 miliar. Kolaka Timur juga mendapatkan hibah dana siap pakai senilai Rp12,1 miliar.

Setelah mendapatkan dana itu, Anzarullah meminta Andi untuk mengatur beberapa proyek pekerjaan fisik dikerjakan oleh perusahaannya.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Dari kongkalikong itu, timbul kesepakatan jasa konsultasi proyek pembangunan dua jembatan di Kecamatan Ueesi, dan jasa konsultasi pembangunan seratus rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi hanya bisa nurut dengan permintaan Anzarullah. Dari kesepakatan itu, Andi dijanjikan mendapatkan fee 30 persen dari jasa konsultasi proyek yang dikerjakan oleh orang perusahaan Anzarullah.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Andi kemudian memerintahkan jajarannya agar jasa konsultasi proyek yang diminta dimenangkan oleh Anzarullah. Andi diduga telah menerima uang Rp250 juta yang diberikan secara bertahap dari Anzarullah.

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Kolaka Timur sebagai Tersangka

Ilustrasi Rapat Paripurna di DPR.

DPR Wanti-wanti KPK Jangan Jadi Alat Politik Pilkada Menyusul Penangkapan Gubernur Bengkulu

Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Golkar menyoroti penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah oleh KPK menjelang pencoblosan Pilkada, 27 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024