Viral Preman Pungli Pedagang di Medan dan Tantang Polisi

Ilustrasi preman ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVAnews/ Diki Hidayat.

VIVA – Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Barat meringkus seorang seorang preman bernama Roni Sihotang (29), karena melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang kaki lima di Pasar Sambu Baru, Jalan Danau Jempan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Pemalakan dilakukan pelaku pada Rabu siang, 22 September 2021, sekitar pukul 14.13 WIB.

Aksi pemalakan preman bersama rekan wanitanya bernama Evi Simanjuntak (35), terekam di kamera smartphone milik pedagang yang dipalak pelaku itu. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 38 detik beredar di media sosial, Roni juga menantang pihak kepolisian untuk menangkapnya. "Kau panggil semua orang polsek, enggak takut aku," ucap Roni kepada pedagang yang menolak memberi uang kepadanya.

Setelah viral di media sosial, selang beberapa jam preman tersebut langsung ditangkap dan dibawa ke Mako Polsek Medan Barat, untuk dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya.

“Reskrim sudah mengamankan pelaku yang diviralkan untuk pelaku, namanya Roni. Satu lagi Selfi. Mereka sudah diamankan,” sebut Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati kepada wartawan, Rabu malam, 22 September 2021.

Dari hasil pemeriksaan, Tina menjelaskan bahwa Roni merupakan anggota salah satu OKP di Kota Medan. Aktivitas pemalakan itu dilakukan Roni setiap hari kepada pedagang di pasar itu.

“Untuk pengakuan pelaku, ini (memang) kerap dilakukan tiap hari. Lebih kurang 16 warung yang dimintai sama mereka, Rp2.000. (Alasan) untuk uang pembinaan suatu organisasi," sebut Tina.

Jupri Dedengkot Preman, 16 Nama Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional hingga Gibran Pimpin Upacara

Setelah ditangkap, Roni yang di video itu mengaku tidak takut dengan polisi, akhirnya menyesali apa yang dilakukannya tersebut. Dia tidak berkutik lagi.
     
“Dia (Roni) terlalu arogan dan terlalu berani. Kita buktikan, kita turunkan reskrim ke lokasi dan ditemukan kedua pelaku. (Sekarang) si pelaku (Roni) sudah menyesal, kita sudah sempat marah karena (dia) menantang petugas,” ucap Tina.

Tina mengatakan pihaknya tengah mengkaji pasal untuk menjerat preman tersebut, agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan efek jera.

Jupri Dedengkot Preman Pasar Tumpah Merdeka Dibekuk Polisi, Warga: Harus Dihukum Berat!

“Nanti kita pelajari dulu, si korban masih buat laporan. Kalau ada perkembangan kita laporkan,” kata Tina.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024