BPN Bogor Pastikan Tanah yang Digunakan Rocky Gerung Milik Sentul City

Rocky Gerung bersama kuasa hukumnya Haris Azhar
Sumber :
  • VIVA/Muhammad AR

VIVA – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor angkat bicara terkait sengketa lahan antara pengamat politik Rocky Gerung dan PT Sentul City Tbk. Berdasarkan pemeriksaan BPN, lahan yang digarap oleh Rocky dan dijadikan tempat tinggal itu bersertifikat Hak Guna Usaha atau HGU milik PT Sentul City.

6 Tokoh yang Kritik Keras Naturalisasi Timnas Indonesia, Bukan Orang Sembarangan

“Sampai saat ini atas objek itu terdaftar dengan HGB atas nama PT Sentul City,” kata Kepala Kantor ATR BPN Kabupaten Bogor Sepyo Achanto, usai pertemuan dengan Bupati di Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 22 September 2021.

Sepyo juga menepis tudingan pihak yang menyebut, sertifikat Sentul City palsu. Menurutnya, BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat palsu untuk kepemilikan kepada pemilik lahan.

Swasta Mau Sumbang Tanah Buat Program 3 Juta Rumah, Menteri Ara Usul Fleksibilitas Aturan

“Sampai saat ini ada data, HGB sudah ada data lama. Ada datanya, jadi tidak palsu. Semua sertifikat yang terbit saya kira benar ya," jelasnya.

Sepyo juga menjawab saat ditanya apakah proses menuju penerbitan HGB milik PT Sentul City sudah melalui prosedur yang benar. Menurutnya, pihak BPN tidak akan berani mengeluarkan sertifikat asli jika melalui prosedur yang salah.

KPK Cek Terkait LHKPN Tom Lembong Punya Harta Rp 101 Miliar tapi Tak Miliki Tanah dan Kendaraan

Baca juga: Jokowi Peringatkan Polisi: Jangan Jadi Beking Mafia Tanah

“Masa menerbitkan tanpa prosedur sertifikat asli, enggak ada yang berani saya kira. Kecuali memang palsu. Saya membuat sertifikat dengan prosedur yang benar untuk diberikan ke pemilik tanah kan enggak mungkin kan. Enggak mau saya. Semuannya seperti itu,” jelasnya.

Sepyo juga memaparkan status bangunan yang dibangun di atas lahan garapan, dalam hal ini rumah Rocky Gerung. 

“Tergantung, namanya saja garapan, bukan pemilik kan? Garapan. Yang dimaksud garapan ya menggarap. Kalau HGB kan tanah hak, tanah hak itu atau terdaftar kan ada hak milik. Ada HGB, ada hak pakai. HGB hak guna bangunan itu tanah hak,” jelas Sepyo.

Terkait masa berlaku HGB, lanjut Sepyo, hanya berlaku selama 20 tahun, setelah itu akan diperpanjang. 

"Saya kira enggak ada masalah, yang jelas pemanfaatan penggunaan HGB-nya itu sesuai tata ruang. HGB 20 tahun, setelah itu diperpanjang persyaratan persyaratan tertentu, seusai ketentuan sesuai tata ruang, bisa diperpanjang,” jelasnya.

Kendati demikian, BPN telah membicarakan sengketa ini bersama Pemkab Bogor dan meminta kedua belah pihak mengedepankan musyawarah.

“Ini sudah kami bahas bersama Pemkab Bogor. Kami meminta kedua belah pihak mengedempankan Musyawarah Mufakat untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Banyak masyarakat Bojong Koneng, termasuk Rocky Gerung, mengaku sudah tinggal sejak lama di lokasi itu. Bahkan, sudah sejak kakek nenek mereka. Sepyo menjawab, bahwa lahan tersebut akan diketahui jika sudah terinventarisir oleh BPN.

"Nanti kita inventarisir semuannya,” jelas Sepyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya