Nyaris Ricuh, Sentul City dan Warga Ngotot Saling Klaim Pemilik Tanah
- VIVA/Muhammad AR
VIVA – PT Sentul City terus melakukan pembongkaran terhadap lahan yang diklaim bersertifikat HGU miliknya. Selain meratakan bangunan di kawasan Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Sentul City kini menyetop lokasi yang bakal menjadi peternakan ikan milik warga di Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja.
Penyetopan pembangunan peternakan ikan itu nyaris ricuh karena diwarnai protes pemilik peternakan sambil menujukan Sertifikat Hak Milik.
Peternak ikan, Muhammad Subhan (53) mengakui awalnya sedang melakukan pembangunan peternakan ikan untuk ekonomi masyarakat. Namun saat melakukan pembangunan sekelompok orang yang mengaku utusan dari Sentul City Tbk menyetop dengan alasan lokasi ini milik PT Sentul City Tbk.
"Saya kaget kenapa ketika kami akan lakukan kegiatan pembangunan di lokasi tanah kami yang bersertifikat ini disetop oleh orang yang mengaku suruhan orang sentul," ujarnya.
Subhan bingung saat pihak Sentul City mengklaim tanah yang dia sendiri memiliki bukti sah kepemilikan lahan. Ia mengatakan, telah membeli tanah itu tahun 2007 kepada warga bernama Gojali dengan status tanah adat dengan Notaris Makbul yang berkantor di Cibinong Kabupaten Bogor.
Setelah mendapatkan Akte Jual Beli (AJB), Ia meningkatkan tanah tersebut menjadi sertifikat hak milik di BPN Kabupaten Bogor pada tahun 2008.
"Harapan saya Sentul City bisa menghormati hak kami, karena kami mempunyai tanah bersertifikat dan jelas ini produk dari BPN Kabupaten Bogor. Dan itu produk negara," jelasnya.
Meski demikian, pihak Sentul City tetap mengklaim tanah tersebut. Subhan yang tidak terima lahannya diklaim Sentul City berniat melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib, dan melaporkan masalah ini ke lembaga bantuan hukum sebagai langkah mempertahankan tanah miliknya.
"Tentunya kami akan berjuang untuk pertahankan hak kami. Dan kami di dampingi oleh lawyer untuk laporkan pencegatan terhadap kegiatan kami," ujarnya
Sementara itu, Pengacara Subhan dari Lembanga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Adil Bersatu, Faisal mengatakan pihaknya sempat meminta kepada utusan PT Sentul City untuk menunjukan surat tugas pengamanan lahan. Namun orang-orang tersebut tidak bisa menunjukannya.
"Sedangkan kami membawa legalitas surat sertifikat tanah asli nomor 70/2008. Dan menunjukan surat kuasa dari klien kami. Perlu kami tegaskan dalam kasus ini Sentul City jangan merasa jadi korban, justru kami menduga Sentul City lah yang telah lakukan penyerobotan terhadap warga klien kami," kata Faisal
Faisal menerangkan kliennya memperoleh tanah sah secara hukum dengan beralaskan sertifikat hak milik nomor 70 tahun 2008 yang dikeluarkan oleh BPN Kabupeten Bogor. Oleh karena itu, pihaknya telah melaporkan tindakan PT Sentul City yang mengutus orang mengentikan pembangunan lokasi perikanan milik warga.
"Pihak Sentul City mengutus PAM (pasukan pengamanan) lahan untuk menghentikan kegiatan di lahan klien kami, atas tindakan tersebut kami akan menempuh jalur hukum dan melaporkan ke Polres Bogor, kemarin," katanya.
Atas laporan itu, pihaknya berharap kepolisian, pemerintah daerah dan pusat segera mengambil tindakan. "Termasuk Satgas mafia tanah yang di bentuk oleh Mabes Polri dan Kementerian Agraria untuk segera membantu menyelesaikan permasalahan masyarakat," katanya.