Jadi Tersangka Korupsi Masjid, Alex Noerdin Terancam 20 Tahun Penjara
- ANTARA/Laily Rahmawaty
VIVA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi. Kali ini terkait pemberian dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya dari APBD Sumatera Selatan periode 2015 dan 2017.
“Kejati Sumsel telah menetapkan tersangka inisial AN, selaku Gubernur Sumsel 2008-2013 dan 2013-2018,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 September 2021.
Selain itu, kata dia, MM selaku mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang dan LPLT selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kemudian, mereka langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda.
“Tersangka AN, berstatus tersangka pada kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019, saat ini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan,” ujarnya.
Kemudian, tersangka MM berstatus tersangka kasus korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan Tahun 2010-2019. Saat ini, MM ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka LPLT, berstatus Terpidana pada kasus Dugaan Penyelewengan Dana Hibah dan Bansos Pemprov Sumsel APBD Tahun 2013, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Pakjo Palembang,” jelas dia.
Atas perbuatannya, Leonard mengatakan para dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.