Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Digiring ke Kantor KPK

Gedung KPK
Sumber :
  • KPK.go.id

VIVA – Sebanyak enam orang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kolaka Timur pada Selasa malam, 21 September 2021.

Kena OTT KPK, Golkar Minta Rohidin Mersyah Taat Proses Hukum

Dari enam orang yang ditangkap, salah satunya yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Dalam kegiatan tangkap tangan KPK di Kabupaten Kolaka Timur, diamankan enam orang diantaranya bupati, kepala BPBD dan para ajudan bupati Kabupaten Kolaka Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Baca juga: Medan PPKM Level III, Walkot Bobby Ingatkan Warga COVID-19 Masih Ada

Saat ini keenam orang yang diamankan sedang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Mereka semua akan diperiksa lagi setibanya di markas KPK.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

"Perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut," kata Ali.

KPK, kata Ali, mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan tersangka dalam kasus ini. Operasi senyap itu dijamin dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"KPK bekerja dengan berpedoman kepada asas-asas pelaksanaan tugas KPK diantaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu, 22 September 2021.

Firli mengatakan pembeberan nama pihak yang terjaring akan diumumkan saat konferensi pers. Hal itu dilakukan atas dasar pemenuhan hak asasi manusia pihak yang terlibat.

Sejumlah amplop Paslon Gubernur di kasus korupsi yang menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Isi Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu yang Kena OTT KPK Senilai Rp 50 Ribu

KPK berhasil menyita sejumlah amplop berlogo pasangan cagub Rohidin Mersyah. Rohidin pada pilkada serentak 2024 ini kembali maju sebagai cagub Bengkulu. Isinya Rp 50 ribu

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024