Irjen Napoleon Bonaparte Dibidik Kasus Pencucian Uang

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte diperiksa oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

“Laporan Dirtipidkor (Brigjen Djoko Purwanto) begitu ya,” kata Kepala Bareskrim, Komjen Agus Andrianto saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Namun, Agus tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyelidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Irjen Napoleon. Kini, Napoleon lagi didalami atas kasus dugaan penganiayaan Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Dua Orang Ditangkap, Bea Cukai dan Polres Bengkalis Ungkap Kasus Narkoba dan Pencucian Uang

"Kasusnya kan terkait itu. Konfirmasi saja ke Dirtipidkor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Hakim meyakini Irjen Napoleon menerima suap dari Djoko Tjandra untuk menghapus status red notice dan DPO di Imigrasi.

Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Budi Said

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karenanya dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan," kata Ketua Hakim Muhammad Damis.

Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim, Brigjen Prasetijo Utomo. Napoleon dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap USD 370 ribu dan SGD 200 ribu dari Djoko Tjandra terkair penghapusan red notice di Imigrasi. Lalu, Napoleon mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi DKI menghukum Napoleon selama 4 tahun penjara.

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat (2) juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat RDP dengan Komisi III DPR.

Modus Pencucian Uang Transaksi Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi Terkuak

PPATK melakukan analisis terhadap pegawai Komdigi yang diduga terlibat.

img_title
VIVA.co.id
8 November 2024