Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Didakwa Terima Suap Rp57 Miliar

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Dua mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 Miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp42 Miliar. 

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Jika dikalkulasikan, total suap yang diduga diterima 2 mantan pejabat pajak tersebut sekitar Rp57 Miliar.

Uang dugaan suap Rp57 miliar tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan pajak PT Jhonlin Baratama (JB); PT Bank PAN Indonesia (PANIN); serta PT Gunung Madu Plantations (GMP). Angin dan Dadan diduga menerima suap sebesar Rp57 miliar melalui para konsultan pajak 3 perusahaan besar tersebut.

Istri Diperiksa KPK, Rafael Alun Terkuak Beli Aset Mewah Pakai Nama Orang Lain

Demikian diungkapkan tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan untuk Angin Prayitno Aji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 22 September 2022.

"Terdakwa melakukan, dan turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang yang keseluruhannya sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura," kata Jaksa KPK, Takdir Suhan. 

Grace Tahir Diperiksa KPK Gara-gara Jual Beli Aset Properti dengan Rafael Alun

Angin Prasetyo Aji selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, serta Dadan Ramdani selaku bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, didakwa menerima suap bersama-sama dengan tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak.

Adapun, tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak yang didakwa turut serta menerima suap yakni, Wawan Ridwan; Alfred Simanjuntak; Yulmanizar; dan Febrian. Mereka diduga mereka telah merekayasa hasil penghitungan pajak tiga perusahaan besar tersebut. 

"(Mereka) merekayasa hasil penghitungan pajak pada wajib pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; wajib pajak PT BANK PAN Indonesia (PANIN),Tbk tahun pajak 2016 dan wajib pajak PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017," ujarnya.

Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak. Mereka yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin, Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama. Kemudian, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).

Terima Suap Rp17,9 Miliar, Dua Mantan Pegawai Pajak Divonis 4 Tahun Penjara

Dua mantan pegawai pajak, Febrian dan Yulmanizar divonis pidana empat tahun penjara dan denda sebanyak Rp200 juta subsider dua bulan kurungan

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024