Kasus Penganiayaan M Kece, Irjen Napoleon Kini Diisolasi

Irjen Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang pengadilan red notice.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, telah menjalani pemeriksaan terkait laporan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece pada Selasa, 21 September 2021. Hasilnya, Napoleon diisolasi sementara waktu.

“Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Menurut dia, Irjen Napoleon sementara waktu tidak diperkenankan keluar dari kamar selnya, kecuali untuk kepentingan penyidikan. Makanya, kata Andi, yang bersangkutan diisolasi dulu usai dilaporkan Kece atas kasus dugaan penganiayaan didalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

"Iya betul. Tidak boleh keluar kecuali untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Baca juga: M Kece dan Napoleon Bonaparte Berdamai? Begini Kata Kuasa Hukum

Selanjutnya, kata Andi, penyidik akan melakukan evaluasi hasil pemeriksaan terhadap keterangan para saksi termasuk keterangan Irjen Napoleon. Setelah itu, penyidik mengagendakan pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece ini.

“Hari ini penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan-pemeriksaan terdahulu dan kemarin,” kata dia.

Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Danpuspom Sebut 45 Prajurit TNI Diperiksa Terkait Penyerangan Warga di Deli Serdang

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Kasus Siswa Dipaksa Sujud Menggonggong di Surabaya Berujung Damai, SMAK Gloria Tetap Polisikan Pelaku
Ilustrasi penganiayaan

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Seorang pria berusia 53 tahun, yang diketahui bernama U, tewas setelah dianiaya oleh seorang pria lain berinisial YTZ (46) setelah terlibat kecelakaan lalu lintas.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024