Meski Napoleon Ngaku, Penyidikan Penganiayaan M Kece Tetap Lanjut

Tampang M Kece yang dianiaya Irjen Napoleon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan penyidik akan tetap melakukan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias M Kece. Meski, ada bantahan dari kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte.

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Menurut dia, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu sudah membuat surat terbuka terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

“Biar saja, kan baca surat terbukanya,” kata Agus saat dihubungi wartawan pada Rabu, 22 September 2021.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Baca juga: Irjen Napoleon Siapkan Kotoran Manusia Sendiri untuk M Kece

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pengakuan tersangka dalam suatu perkara tidak penting termasuk kasus dugaan penganiayaan M Kece. Makanya, ia tidak mau menanggapi bantahan pengacara Irjen Napoleon.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

“Keterangan calon tersangka tidak penting. Yang penting adalah keterangan saksi, ahli, surat, dan petunjuk. Apalagi ini kasus penganiayaan. (Pemeriksaan Irjen Napoleon) belum selesai. Masih berlangsung,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.

Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.

"Akhirnya, saya akan mempertanggungjawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.

"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.

Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.

“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.

Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya