KPK Ingin Bantu Penanganan Kasus Korupsi di Militer

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan kerja dari Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, pada Selasa kemarin 21 September 2021. Kedua pihak membahas kerja sama pemberantasan rasuah.

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, ingin agar instansinya bisa menangani dan membantu penindakan dugaan rasuah di ranah militer. Hal ini dipandang perlu, karena saat ini KPK belum bisa dan kesulitan bila menyentuh wilayah militer.

"Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum mengatur koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap seseorang yang tunduk pada peradilan militer, karenanya KPK punya kepentingan untuk meningkatkan kerja sama dengan Puspom TNI," kata Firli Bahuri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Menurut Firli kerja sama itu merupakan bagian dari pencegahan, penindakan, dan koordinasi dengan berbagai lembaga negara. Lembaga antikorupsi perlu menggandeng TNI, untuk memperluas upayanya memberantas rasuah di Indonesia.

Firli juga berharap, kerja sama itu membuat kedua pihak bisa terus selaras. Jadi, penanganan rasuah di ranah militer bisa dilakukan bersama-sama.

KPK Panggil Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya soal Kasus Korupsi di Pemkot, Bakal Ditahan?

"KPK juga akan mendalami kemungkinan prinsip konektivitas penanaganan perkara ini terlebih dahulu," kata Firli.

Lembaga antirasuah itu berharap kerja sama ini berhasil. Masyarakat diharap mendukung kerja sama tersebut.

"Sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat masif dilakukan dan memberikan manfaat nyata yang semakin besar bagi kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia," imbuh Firli.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

KPK Sita 6 Apartemen Dirut Nonaktif Taspen, Total Nilainya Rp 20 Miliar

Adapun penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero).

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025