Mantan Pejabat Pajak Angin Prayitno Jalani Sidang Dakwaan

mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta, akan menggelar sidang perdana skandal perpajakan hari ini, 22 September 2021. Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji akan mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa KPK.

Eks Ketua PN Surabaya Dijemput Paksa Kejagung Terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

"Sesuai dengan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Rabu, 22 September 2021.

Lembaga antikorupsi juga akan membacakan dakwaan mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani. Sidang Dadan dan Angin, digelar secara langsung di persidangan.

Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Helena Lim

"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," kata Ali.

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya. Mereka yakni mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas, dan Aulia Imran Maghribi.

Istri Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Enggak Bisa Tidur Usai Apartemen Digeledah Kejaksaan

Kemudian, KPK juga menetapkan kuasa wajib pajak Bank Panin Veronika Lindawati, dan kuasa pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodir jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak. Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo jalani sidang dakwaan kasus suap usai beri vonis bebas ke Ronald Tannur

Panitera Pengganti PN Surabaya Tidak Terima Uang dari Pengacara Ronald Tannur

Panitera pengganti Pengadilan Negeri Surabaya, Siswanto mengaku tidak pernah menerima uang dari Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025