Makam Korban Miras Oplosan Dibongkar Polisi
- VIVA/Foe Peace Simbolon
VIVA – Makam RM (22), korban minuman keras oplosan, dibongkar oleh polisi Selasa siang, 21 September 2021 di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten. Jenazah korban kemudian di autopsi oleh tim dari Biddokes Polda Banten dan kedokteran forensik (kedfor).
"Bertujuan untuk autopsi guna keperluan penyidikan. Penggalian dilakukan masyarakat, dilanjutkan autopsi oleh Biddokes dan Kedfor," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah.
Proses pembongkaran makam dan otopsi dilakukan bersama perwakilan keluarga, masyarakat, satuan Reskrim, hingga Mabes Polri.
Proses itu harus dilalui untuk mengumpulkan sejumlah data dan fakta meninggalnya RA usai pesta miras oplosan bersama 20 teman-temannya. Peristiwa itu terjadi di sebuah halte dekat rumahnya.
"Tim autopsi ini dari tim Subbid Tokling Bid Kimbiofor Puslabfor Bareskrim Polri, Dokkes Polda Banten, Reskrim dan Polsek jajaran. Tadi juga dihadiri oleh pihak desa dan pihak keluarga," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan tiga remaja tewas usai menenggak miras oplosan, salah satunya RM. Dia meneguk miras bersama 19 teman lainnya.
Miras oplosan terbuat dari alkohol berkadar 70 persen, di campur serbuk minuman berenergi, serbuk minuman perasa, minuman soda hingga air mineral oleh dua temannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni DK (25) dan AS (23).
Kini keduanya sudah mendekam di balik jeruji Mapolres Pandeglang dan disangkakan Pasal 89 ayat 2, juncto pasal 76 J ayat 2, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun, dan Pasal 204 Ayat 1 dan/atau ayat 2 KUHP, ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.