Aniaya M Kece, Tindakan Napoleon Bonaparte Dinilai Berbahaya

Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • Antara

VIVA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte kini kembali terjerat kasus hukum karena menjadi pelaku penganiayaan tersangka kasus dugaan UU ITE dan penodaan agama, Muhammad Kosman atau M Kece.
 
Tidak hanya memukul M Kece, Napoleon juga turut melumurinya dengan kotoran manusia di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Kotoran tersebut dilumuri Napoleon bersamaan pada saat memukul.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Tindakan Napoleon Bonaparte tersebut tidak dapat dibenarkan baik dalam perspektif agama maupun hukum. Ini tentu sangat disayangkan," kata Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia, Rizwansyah, melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 21 September 2021.

Rizwansyah menuturkan agama mengajari untuk tidak bertindak di luar dari kewajaran. Dia mengakui Muhammad Kece telah melakukan penodaan agama.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

"Namun tidak seharusnya terjadi penganiayaan seperti yang dilakukan oleh Napoleon Bonaparte," katanya.

Baca juga: Polri: Irjen Napoleon Dibantu 3 Tahanan Lain Aniaya M Kece

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Apalagi, lanjut dia, yang bersangkutan sudah ditangkap oleh aparat kepolisian. Dia pun mendorong Bareskrim untuk menegakkan keadilan hukum pada siapapun yang melanggar terutama pada kasus Muhammad Kece dan Napoleon Bonaparte tersebut.

"Penegakan hukum harus dilakukan, sebab tindakan menganiaya seperti ini bisa menjalar di masyarakat. Ini berbahaya," ujarnya.

Untuk itu, tambah dia, Bareskrim harus menangani kasus ini secara profesional dan sesuai mekanisme yang berlaku. Dia percaya Kabareskrim akan menanganinya secara profesional.

"Kita serahkan kepada Bareskrim Polri," katanya.

Rizwansyah menegaskan bahwa atas nama apapun, jika itu tujuannya kekerasan maka tidak dapat dibenarkan. Dia mengingatkan agama sifatnya hidayah dari Allah maka tentu yang harus dilakukan adalah dengan metode atau pendekatan dakwah bukan dengan kekerasan.

"Salah satu ayat Alquran yang mendeskripsikan tentang larangan melakukan kekerasan adalah “dan tidaklah Kami utus kamu (wahai Muhammad) kecuali untuk (menyebarkan) kasih sayang terhadap seluruh alam”. (QS Al-Anbiya’ [21]: 107)," tuturnya.

Korban penganiaya yang di evakuasi polisi

Massa Pendukung Paslon Rampas Kotak Suara di Pilkada Mamberamo Tengah, Honai Dibakar

Sekelompok orang yang diduga sebagai pendukung salah satu pasangan calon merampas kotak suara Kampung Gwage, Distrik Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah, Selasa malam

img_title
VIVA.co.id
27 November 2024