Kemenkes Akan Siapkan Vaksin Booster Khusus Jemaah Haji dan Umrah
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.
"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," imbuhnya
Lebih jauh, Prof Abdul Kadir mengatakan Kemenkes akan melakukan komunikasi dengan Kemenkes Arab Saudi terkait jenis vaksin yang direkomendasikan Arab Saudi bagi warga asing yang masuk ke wilayahnya. Sebab, di Indonesia menggunakan vaksin dengan merek Sinovac, Sinopharm, Moderna, Pfizer dan Astrazeneca.
"Jadi tentunya kita akan melakukan komunikasi dengan Saudi Arabia vaksin apa saja yang direkomendasi. Karena ternyata vaksin Sinovac termasuk yang direkomendasi oleh mereka, tapi untuk pastinya akan kita pastikan lagi sebelum pemberangkatan," ungkapnya
Seperti diketahui, Arab Saudi mengizinkan mereka yang telah menyelesaikan dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac, sebagaimana dosis booster vaksin yang disetujui sebagai prasyarat untuk memasuki Kerajaan.
Keputusan ini tertuang dalam pembaruan peraturan yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan Saudi, yang diumumkan oleh King Fahd Causeway Authority pada 11 Juli 2021.
Menurut pembaruan peraturan kesehatan, mereka yang telah menerima dua dosis vaksin Sinopharm dan Sinovac, harus mengambil dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.
Kewajiban lain yang perlu diikuti adalah tes PCR perlu dilakukan dalam waktu 72 jam setelah tiba di Kerajaan.
Langkah baru ini muncul di tengah kekhawatiran yang berkembang bahwa vaksin COVID-19 yang digunakan sebagian besar negara berkembang tidak mampu menggagalkan varian Delta, sehingga mendorong beberapa negara untuk mempertimbangkan menawarkan dosis ketiga untuk meningkatkan kekebalan terhadap jenis virus yang lebih menular.