Anies Dicecar KPK soal Program Rumah Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menjalani pemeriksaan di KPK
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta rampung.

KPK Usut Jual Beli Aset Milik Anggota DPR Anwar Sadad di Kasus Dana Hibah Jatim

Pemeriksaan yang berjalan sekitar lima jam itu, Anies mengaku ditanya soal program pengadaan rumah oleh penyidik.

"Ada delapan pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," kata Anies di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

ICW Bilang 5 Pimpinan KPK Baru yang Dipilih Komisi III DPR RI Mengecewakan

Anies tak memerinci lebih jauh 8 pertanyaan itu. Dia juga mengaku dikonfirmasi tentang landasan program dan peraturan yang ada di Jakarta oleh penyidik.

Anies mengaku pemeriksaan sudah selesai sejak pukul 12.30 WIB. Namun, ada beberapa proses yang harus diselesaikan olehnya setelah pemeriksaan. "Panjang untuk mereview yang tertulis itu sama. Tuntas semua jam 15.00 WIB, lalu selesai," kata Anies.

Pramono Yakin Dukungan Anies dan Anak Abah Bisa Tekan Angka Golput di Pilgub Jakarta

Mantan Mendikbud itu mengaku sudah menjelaskan dengan rinci apa yang dia tahu. Dia berharap keterangannya membantu KPK menguak dugaan rasuah dalam kasus tersebut.

"Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaatkan bagi KPK untuk menegakan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," imbuhnya.

Pada perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya