Cara Daftar KJMU 2021 Tahap 2, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta Per Semester

Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Sumber :
  • KJP Jakarta.

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap II Tahun 2021. Cara daftar KJMU 2021 tahap 2 bisa dilihat di sini.

Ini Ragam Kartu Bantuan Sosial dari Pemprov DKI untuk Warga Jakarta

KJMU sendiri merupakan program pemberian bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN/PTS yang berasal dari keluarga tidak mampu secara ekonomi. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan bantuan kepada 10.445 mahasiswa pada pendaftaran KJMU tahap 1 2021 lalu. 

Nah, sebelum melakukan pendaftaran KJMU 2021 tahap 2, yuk simak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, sebagaimana dikutip dari laman resmi KJP Jakarta.

Pemprov DKI Bagi KJMU, Mahasiswa Dapat Rp9 Juta per Semester

Persyaratan KJMU

Persyaratan umum

Ahok Klaim Program Barunya Bakal Dicontek Jokowi
  1. Berdomisili dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga DKI Jakarta.
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah.
  3. Tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN dan/atau APBD.

Persyaratan khusus

  1. Mahasiswa atau calon mahasiswa telah dinyatakan lulus dari pendidikan menengah di DKI Jakarta paling lama tiga tahun sebelumnya.
  2. Dinyatakan lulus pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jalur reguler di bawah naungan Kementerian Riset dan Teknologi Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama.
  3. Dinyatakan lulus seleksi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di program studi akreditasi A jalur reguler di DKI Jakarta pada Bidang Prioritas.
  4. Untuk mahasiswa, pengajuan paling lama pada semester dua.

Cara daftar KJMU Tahap 2

  1. Mengisi form Kelengkapan Data yang terdapat di menu ‘Download’ situs kjp.jakarta.go.id.
  2. Mengajukan permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan kepada Gubernur melalui SMA/SMK/MA/sederajat sekolah asal.
  3. Untuk mengajukan permohonan bantuan tersebut, berikut ini dokumen yang harus dilengkapi.
  • Surat permohonan bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ada di menu ‘Download’.
  • Surat pernyataan calon penerima bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan  yang ada di menu ‘Download’ dan ditempel materai Rp10.000 atau Rp6.000 x 2 buah atau Rp6.000 ditambah Rp3.000 atau Rp3.000 x 3 buah.
  • Surat pernyataan ketaatan pengguna bantuan biaya peningkatan mutu pendidikan yang ada di menu ‘Download’.
  • Surat pernyataan kepala satuan pendidikan.
  • Laporan pertanggungjawaban satu semester.
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Bukti pendaftaran atau nomor ujian pada seleksi masuk PTN/PTS.

Besaran dana KJMU

Besaran dana yang akan didapat oleh mahasiswa yang terdaftar di KJMU adalah sebesar Rp9.000.000 per semester. Berikut ini rinciannya sebagaimana dikutip dari akun Instagram resmi P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.

  1. Biaya penyelenggaraan pendidikan adalah biaya yang dikelola oleh PTN atau PTS.
  2. Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
  3. Biaya buku
  4. Makanan bergizi
  5. Transportasi
  6. Perlengkapan atau peralatan dan/atau biaya pendukung personal lainnya.

Mekanisme pendataan

  1. 13-25 September 2021: Calon penerima mendaftar ke sekolah.
  2. 28-29 September 2021: Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui sekolah.
  3. 30 September 2021: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.
  4. 1-13 Oktober 2021: Data final penerima ditetapkan.

Itulah cara daftar KJMU tahap 2 beserta besaran dan mekanisme pendataannya. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, kamu bisa menghubungi P4OP Dinas Pendidikan di nomor telepon 021-857-1012, WhatsApp 0812-8483-4229, atau cek situs kjp.jakarta.go.id.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya