Eks Panglima FPI Bantu Irjen Napoleon Pukuli M Kece di Rutan Polri

Foto M Kece dianiaya Irjen Napoleon yang beredar
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi membenarkan mantan Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI), Maman Suryadi diduga ikut membantu Irjen Napoleon Bonaparte melakukan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rutan Bareskrim.

“Iya,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Selasa, 21 September 2021.

Menurut dia, Napoleon menjalankan aksinya dibantu tiga orang tahanan lain pada Kamis dini hari, 26 Agustus 2021 sekira jam 00.30 WIB. Lalu, Napoleon meminta tahanan lain mengambil plastik putih yang diduga berisi kotoran manusia di kamarnya.

“Satu orang saksi napi lainnya kemudian disuruh mengambil plastik putih ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja (kotoran manusia),” ujarnya.

Selanjutnya, kata Andi, Irjen Napoleon mulai melakukan penganiayaan dengan cara melumuri wajah dan badan Kace pakai kotoran manusia yang sudah disediakan tersebut. Setelah itu, baru Napoleon diduga memukul Kece.

"Oleh NB kemudian korban dilumuri dengan tinja pada wajah dan bagian badannya. Setelah itu, berlanjut pemukulan atau penganiayaan terhadap korban MK oleh NB," jelas dia.

Sementara, Andi menyebut Irjen Napoleon bersama tiga tahanan lainnya menjalankan aksinya selama kurang lebih satu jam. Menurut dia, hal itu berdasarkan rekaman kamera CCTV yang memperlihatkan Irjen Napoleon keluar dari kamar isolasinya Kece.

"Dari bukti CCTV, tercatat pukul 01.30, NB dan 3 napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," tandasnya.

Meski Terima Pungli, Petugas Rutan KPK Ngaku Rawat Tahanan Sepenuh Hati

Sebelumnya, Youtuber Muhamad Kosman alias Muhamad Kece telah ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyian daerah Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali pada pukul 19.30 WITA. Kini, Muhamad Kece menyandang sebagai tersangka

Atas perbuatannya, tersangka Muhamad Kece dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Bocah 9 Tahun Dianiaya 4 Pria di Tangerang Usai Diduga Mencuri


Baca juga: Usai Dianiaya Irjen Napoleon, Muncul Foto M Kece Lagi Ibadah

Geger Saksi Paslon Pilkada Sampang Tewas Dibacok, Polda Jatim Turun Tangan
Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024