Anies Siap Blak-blakan Kasus Tanah Munjul

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (foto: Beritagar.id)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anies dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Pengadaan tanah itu untuk program rumah DP0 Rupiah. Program itu adalah salah satu inisiatif Gubernur Anies Baswedan saat memulai masa kepemimpinannya.

Anies tiba di KPK sekitar pukul 10.10 WIB, atau setelah beberapa menit kedatangan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi yang juga diperiksa KPK. Anies datang menggunakan baju dinasnya saat tiba di KPK.

Survei Elektabilitas Berada di Puncak, Jubir Pramono-Rano Efek Ahokers dan Anak Abah Bersatu: Insya Allah Satu Putaran

"Pada pagi hari ini saya memenuhi undangan untuk memberikan keterangan sebagai warga negara yang ingin ikut serta di dalam memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," kata Anies di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 September 2021.

Anies berharap keterangannya bisa membantu KPK membongkar kasus ini. Dia siap kooperatif untuk memberikan semua informasi yang dibutuhkan penyidik.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

"Jadi, saya akan menyampaikan semua yang dibutuhkan semoga itu bermanfaat bagi KPK," ujarnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Baca juga: Anies Penuhi Panggilan KPK

KPK rilis kasus Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjaring OTT.

OTT Gubernur Bengkulu Diwarnai Kejar-kejaran Selama Tiga jam

KPK telah resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi ke bawahan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024