Kasus Munjul, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Bungkam Masuk KPK
- VIVA.co.id/Edwin Firdaus
VIVA – Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa, 21 September 2021. Ia dipanggil sebagai saksi untuk mendalami kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Prasetio tiba sekita pukul 09.50 WIB. Memakai kemeja putih dan jeans biru serta masker merah putih, politikus PDIP tersebut melenggang masuk ke kantor KPK dengan menenteng sejumlah map merah.
Saat ditanya awak media, dia enggan menjawab. Dia juga belum bersedia menjelaskan map yang dibawanya.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar.Â
Selain itu, lembaga antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.