Pegawai KPK Laporkan Lili ke Dewas, Dugaan Pembohongan Publik
- KPK
VIVA – Empat pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS) ke Dewan Pengawas KPK. Mereka antara lain, Rieswin Rachwell, Benydictus Siumlala Martin Sumarno, Ita Khoiriyah, dan Tri Artining Putri.
Pelaporan tersebut dilayangkan atas dugaan pembohongan publik yang dilakukan Lili saat membantah telah menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, selaku pihak berperkara di KPK, saat konferensi pers tanggal 30 April 2021.
"Kami melaporkan LPS kepada Dewas karena kami malu ada lagi Pimpinan yang melanggar kode etik di KPK. Kami malu ada lagi pimpinan yang terbukti melanggar kode etik dan masih saja tanpa malu berbohong, tetap menjabat dan tidak mengundurkan diri," kata Rieswin kepada awak media, Senin, 20 September 2021.
Menurut Rieswin, pernyataan Lili saat konferensi pers tersebut bertentangan dengan keputusan Dewas KPK. Dalam putusannya, Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti secara sah dan meyakinkan berkomunikasi dengan Syahrial.
Dalam putusan itu pula, kata Rieswin, Lili bahkan disebut menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
"Pelanggaran ini melanggar ketentuan kode etik dan juga ketentuan pidana dalam Undang-undang KPK. Perbuatan LPS berbohong dalam konferensi pers adalah pelanggaran kode etik tersendiri," kata Rieswin. Dia menilai, perbuatan Lili yang diduga berbohong, telah merendahkan martabat dan marwah KPK sebagai lembaga antirasuah.