Diduga Aniaya M Kece di Rutan, Irjen Napoleon Masih Merasa Jadi Atasan

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte, diduga melakukan penganiayaan terhadap tersangka kasus penodaan agama Muhamad Kosman alias Muhamad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim.

Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP, ICPW Desak Kapolri Copot Pimpinan

Napoleon diduga meminta petugas jaga membuka kamar isolasi yang ditempati M Kece. Akhirnya, petugas membuka pintu Kece hingga terjadi insiden penganiayaan yang dilakukan Napoleon. Bahkan, Napoleon melumurinya dengan kotoran manusia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Irjen Napoleon merasa masih menganggap sebagai atasan dari petugas yang menjaga kamar Rutan Bareskrim. Memang, Napoleon statusnya masih sebagai anggota Polri aktif.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

“Di sisi lain kan yang bersangkutan (Irjen Napoleon) masih sebagai seperti atasan dengan seorang bawahan yang sedang menjaga tahanan,” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 20 September 2021.

Baca juga: Penyaluran BSU Rp1 Juta ke Pekerja Baru 52 Persen

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penyidik akan meminta keterangan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece oleh Irjen Napoleon Bonaparte pada Senin, 20 September 2021.

Menurut dia, saksi-saksi yang diperiksa merupakan dari petugas jaga maupun tahanan lainnya. Tujuannya, untuk mengungkap kabar apa benar Napoleon memerintahkan petugas penjaga kamar Rutan yang ditempati Kece.

“Ya dari petugas rutan ada empat orang akan diperiksa sebagai saksi dan tiga orang tahanan. Makanya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dari petugas jaga Rutan untuk menggali fakta-fakta seputar kejadian,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.

Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.

Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya