Roy Suryo Resmi Cabut Laporan terhadap Aktor Lucky Alamsyah
- Dok. VIVA/ Anwar Sadat
VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo resmi mencabut laporannya terhadap aktor Lucky Alamsyah di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo mengaku pencabutan laporan itu berangkat dari itikad baik Lucky yang membuat surat permohonan maaf atas pencemaran nama baik yang dilakukannya. Lucky juga telah mencabut laporannya di Polres Metro Jakarta Timur.
"Jadi sudah clear dan ini semua jadi bukti bahwa Lucky Alamsyah menyatakan dirinya bersalah dan kasus tabrak lari yang dituduhkan tidak terbukti," kata Roy di Markas Polda Metro Jaya, Senin, 20 September 2021.
Sementara itu kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni menambahkan SP3 atau penghentian atas kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut sudah berjalan. Mereka bersyukur lantaran pelaporan yang dilakukan Lucky Alamsyah telah di-SP3 oleh kepolisian.
"Kami selaku penasihat hukum akan membereskan semua permasalahan dengan Lucky Alamsyah dalam hal ini yang telah mengakui bersalah dan meminta maaf kepada Roy Suryo," kata Pitra.
Diketahui, Roy Suryo menuding Lucky Alamsyah mengarang cerita di akun pribadinya. Lantaran itu, Roy melaporkan Lucky Alamsyah dengan melampirkan unggahan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan Roy Suryo terdaftar Nomor: LP/27669/V/YAN.2.5/SPKT PMJ tertanggal 24 Mei 2021. Namun, dalam laporannya terlapor masih dalam penyelidikan meskipun Roy Suryo jelas melaporkan Lucky Alamsyah.
Roy menduga pemilik akun Lucky Alamsyah telah melanggar Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 331 KUHP.