Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai Divonis 2 Tahun Penjara

Sidang vonis Wali Kota Nonaktif Tanjung Balai berlangsung secara virtual.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan hukuman kepada Wali Kota nonaktif Tanjung Balai, Muhammad Syahrial selama dua tahun penjara. Ia terbukti bersalah melakukan penyuapan terhadap penyidik KPK, AKP Stepanus Robinson Pattuju sebesar Rp1,6 miliar.

Ayahnya Ditawari Jadi Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting: Kita Gak Kasih

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk itu menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, Muhammad Syahrial kurungan penjara selama dua tahun," ujar Majelis Hakim diketuai As'ad Rahim Lubis, dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin sore, 20 September 2021.

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menghukum terdakwa Syahrial dengan denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wanita Nekat Bohongi Walkot Jaktim Modus Kerja Sama Proyek, Kerugian Capai Rp 5,8 M

Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum, yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum," kata As'ad.

Edy Sindir Wali Kota Sering Langsung Ketemu Menteri, Bobby: Bapak Juga Pernah Minta Tolong Saya

Adapun hal yang memberatkan, menurut hakim, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang saat ini tengah gencar memberantas tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, terdakwa kooperatif dan terdakwa tulang punggung keluarga," ujar majelis hakim. 

Menyikapi putusan ini, terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir. 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dari KPK, yaitu menuntut eks Ketua DPD Partai Golkar Tanjungbalai itu  dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan.

Syahrial didakwa melakukan penyuapan terhadap seorang penyidik KPK, AKP Stepanus Robinson Pattuju sebesar 1,6 miliar.

Perkenalan Syahrial dengan Stephanus  berawal pada Oktober 2020. Saat itu Syahrial yang merupakan kader dari Partai Golkar berkunjung ke rumah dinas Wakil Ketua DPR Muhammad Azis Syamsuddin. Pertemuan itu membicarakan hal Pilkada yang akan diikuti oleh Syahrial di Kota Tanjung Balai.

Kemudian, Muhammad Azis Syamsuddin menyampaikan kepada Syahrial akan mengenalkan dengan seseorang yang dapat membantu memantau dalam proses keikutsertaan terdakwa dalam Pilkada Tanjung Balai.

Setelah Syahrial setuju. Kemudian, Azis Syamsuddin mengenalkan Stepanus Robinson Pattuju yang merupakan seorang penyidik KPK kepada terdakwa.

Lebih lanjut dalam dakwaan, Syahrial menyampaikan kepada Stepanus Robinson Pattuju akan mengikuti Pilkada periode kedua tahun 2021-2026. Namun, ada informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pekerjaan di Tanjung Balai dan informasi perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK.

Sehingga terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju supaya membantu tidak menaikkan proses penyidikan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjung Balai yang melibatkan Syahrial, agar proses Pilkada yang akan diikuti olehnya tidak bermasalah.

Lalu, Stepanus bersedia membantu Syahrial. Kemudian, Stepanus menelepon rekannya yakni Maskur Husain yang diketahui seorang advokat.

Dia menyampaikan persoalan yang diadukan terdakwa kepada Maskur. Lalu, Maskur menyanggupi untuk membantu pengurusan perkara tersebut asalkan ada dananya sebesar Rp1,5 miliar. Permintaan itu disetujui Stepanus untuk disampaikan kepada terdakwa.

Kemudian, Syahrial pun menyanggupi permintaan itu dan mengirimkan uang secara bertahap melalui rekening atas nama Riefka Amalia. Total pengiriman melalui rekening itu mencapai Rp1.475.000.000.

Selain pemberian uang secara transfer itu, terdakwa pada 25 Desember 2020 berlanjut menyerahkan uang tunai kepada Stepanus sejumlah Rp210 juta.

Selanjutnya pada awal Maret 2021, Syahrial menyerahkan uang senilai Rp10 juta di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, sehingga jumlah seluruhnya yang disetor Syahrial kepada Stephanus sebesar Rp1.695.000.000.

Teranyar, KPK juga telah menetapkan Syahrial dan Sekda Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjung Balai.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya