Eks Bupati Labura Tilep Duit Pajak, Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi tersangka kasus tindak pidana korupsi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menetapkan eks Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Khairuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus korupsi biaya pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan yang diterima Pemkab Labuhanbatu Utara Tahun 2013, 2014 dan 2015.

4.248 Napi di Sumut Peroleh Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas

Dalam kasus ini, penyidik Kepolisian juga sudah melimpahkan tersangka bersama berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk selanjutnya segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

"Pelimpahan terhadap mantan Bupati Labura ke Kejatisu sesuai proses hukum yang berkas perkaranya sudah sesuai tahap II dan dinyatakan lengkap," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin 20 September 2021.

Pemilik Kendaraan Siap-Siap! 7 Pajak Baru yang Harus Dibayar Tahun Depan, Ini Rinciannya!

Hadi menjelaskan bahwa kasus korupsi yang dilakukan tersangka Khairuddin Syah saat menjabat sebagai Bupati Labura pada tahun 2013, 2014 dan 2015. Di mana Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara menerima BP PBB sektor perkebunan dengan rincian tahun 2013 sebesar Rp1.065.344.300, tahun 2014 sebesar Rp748.867.201 dan tahun 2015 sebesar Rp661.888.750.

"Bahwa seluruh biaya pemungutan PBB sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara pada tahun 2013, 2014, dan 2015, digunakan sebagai insentif dan dibagikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Pegawai di lingkungan DPPKAD Kabupaten Labuhanbatu Utara," sebut Hadi.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Hadi mengungkapkan, akibat tindak korupsi yang dilakukan Khairuddin Syah yang saat itu menjabat sebagai Bupati Labuhanbatu Utara membuat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.186.469.295.

"Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1e Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," ucap Hadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Respons Kejagung soal Denda Damai untuk Koruptor

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menanggapi dingin usulan pemerintah untuk menerapkan mekanisme denda damai bagi pelaku tindak pidana korupsi.

img_title
VIVA.co.id
25 Desember 2024