DPR Curiga Makalah Calon Hakim Agung Yohanes Priyana Plagiat

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD (Ilustrasi)
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Salah satu Calon Hakim Agung Yohanes Priyana, menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau Fit and Proper Test yang digelar Komisi III DPR RI hari ini, Senin 20 September 2021. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Ichsan Soelistio menduga makalah yang dibuat oleh Yohanes adalah plagiat. 

Bos RBT Harus Bayar Uang Pengganti Rp 4,5 Triliun di Kasus Korupsi PT Timah

Ichsan mengatakan, setidaknya ada tiga tulisan yang tak dicantumkan sumbernya dalam makalah tersebut. "Dalam hal ini tidak ada catatan kakinya. Jadi kami bisa mengganggap kalau ini suatu plagiatrism," kata Ichsan di Gedung DPR, Senin 20 September 2021

Ichsan mengatakan, Komisi III sudah mengingatkan kepada semua calon untuk selalu memberikan catatan kaki apabila mengutip buku atau jurnal. Tetapi dalam makalah milik Yohanes ini, tidak ada catatan kaki yang dicantumkan

Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Padahal menurut Ichsan, ketiga tulisan itu berasal dari hasil penelitian ICW yang dibukukan dengan judul Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Pidana Korupsi. 

Kedua, tulisan dalam jurnal di Universitas Dokter Soetomo dengan judul Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara pada Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi pada halaman sebelas. "Ketiga tulisan jurnal Universitas Sumut dengan judul Tujuan Yuridis Terhadap Unsur Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi," ujarnya. 

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Ichsan menyebut dirunya tidak mempermasalahkan apabila Yohanes mengutip tulisan tersebut. Tetapi harus tetap dituliskan catatan kaki apabila mengutip dari sumber lain.

"Saya tidak mempersoalkan ketiga tulisan ini. Yang kami persoalkan adalah tulisan di dalam makalah bapak. Kemarin pada waktu sebelum penulisan makalah, bahwa kalau ada kutipan tolong dimasukkan catatan kakinya," ujar Ichsan

Seperti diketahui, Komisi III DPR RI menggelar uji kelayakan dan kepatutan 11 orang calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY) pada Senin-Selasa (20-21 September 2021). Setelah menggelar uji kelayakan calon hakim agung, Komisi III akan langsung melaksanakan rapat pleno mengambil keputusan yang direncanakan pada Selasa 21 September 2021

Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun di Kasus Korupsi Timah

Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim Sebut Aset Mewah Harvey Moeis Disita Semua

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman 6 tahun 6 bulan penjara untuk terdakwa Harvey Moeis terkait dengan kasus korupsi di PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024