Yahya Waloni Cabut Gugatan Praperadilan

Ustaz Yahya Waloni
Sumber :
  • YouTube

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan yang diajukan tersangka dugaan tindak pidana penodaan agama yakni Muhammad Yahya Waloni. Sidang digelar di ruang utama, Senin 20 September 2021.

Jadikan Tom Lembong Tersangka, Kejagung Disebut Turunkan Kredibilitasnya

Dari pantauan VIVA di lokasi, hanya kuasa hukum dari pemohon yang hadir persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono.

Dalam persidangan, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Anry Widyo Laksono membacakan surat permohonan pencabutan praperadilan yang dibuat oleh Muhammad Yahya Waloni pada sidang pertama praperadilan.

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Sehingga hakim pada persidangan meminta klarifikasi dari tim pengacara yang mengatasnamakan diri sebagai kuasa hukum Yahya Waloni terkait surat pencabutan permohonan itu.

“Di sini ada surat yang ditandatangani beliau. Intinya ingin mencabut permohonan praperadilan. Kami selaku hakim hanya memeriksa praperadilan, dan tidak terlibat pada hubungan prinsipal (pemohon) dan kuasa hukum,” ucap Hakim Anry di ruang sidang utama, Senin, 20 September 2021.

Jaksa Pilih Tidak Ajukan Pertanyaan saat Hakim Hadirkan Tom Lembong di Sidang Praperadilan

Dalam surat yang diajukan Yahya Waloni pada tanggal 13 September 2021 memohon kepada Ketua PN Jakarta Selatan agar mencabut permohonan praperadilan No. 85/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Dalam hal ini melalui suratnya Yahya Waloni menyampaikan surat kuasa kepada kuasa hukumnya Abdullah Al Katiri telah dicabut. Dirinya pun tidak mengetahui permohonan praperadilan itu.

”Permohonan praperadilan didaftarkan oleh mantan kuasa hukum saya pada 7 September, saya sudah mencabut kuasa sejak 6 September 2021. Surat pencabutan kuasa terlampir,” kata Anry.

“Adapun permohonan praperadilan saya tidak pernah diberitahu. Saya baru tahu (permohonan praperadilan) 8 September dari keluarga. Saya sangat keberatan atas permohonan praperadilan yang diajukan mantan kuasa hukum atas nama saya,” kata dia lagi.

Dalam hal ini, Hakim pun memberi waktu bagi penasihat hukum untuk menghubungi Yahya dan memastikan kebenaran surat pencabutan itu.

“Karena kami menganggap perlu legal standing (kedudukan hukum) dipenuhi, kami minta pengacara ini langsung (menghubungi via) Zoom dengan yang bersangkutan,” kata Anry kepada penasihat hukum.

Persidangan pun ditunda sementara waktu dan majelis hakim menjatuhkan skors untuk sidang praperadilan selama satu jam untuk istirahat dan menghubungi Bareskrim Polri.

Koordinator Tim Pengacara yang mewakili total 30 penasihat hukum dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia, Abdullah Al Katiri saat ditemui merasa keberatan dengan isi surat yang disampaikan hakim.

Dalam hal ini Abdullah mengatakan Yahya Waloni mencabut surat kuasa pendampingan, bukan surat kuasa praperadilan. Untuk komunikasi pun dikatakan Abdullah juga mengalami kesulitan dengan kliennya.

“Sejak beliau ditangkap, kami tidak pernah difasilitasi dipertemukan. Kami tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan beliau. Kami khawatir dugaan adanya tekanan-tekanan. Kami meminta beliau dihadirkan secara offline (langsung),” jelas Abdullah.

Baca juga: Yahya Waloni Ajukan Praperadilan, Polri: Hak Tersangka

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Belum Ada Hasil Audit, Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur

Ahli hukum acara pidana menilai penetapan tersangka Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula masih prematur, ini karena belum adanya hasil audit.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024