Aniaya M Kece, Irjen Napoleon Diperiksa Besok
- ANTARA FOTO
VIVA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap tahanan tersangka kasus penodaan agama, Muhamad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan Bareskrim.
“Insya Allah hari Selasa, 21 September dia akan diperiksa,” kata Andi saat dihubungi wartawan pada Senin, 20 September 2021.
Menurut dia, penyidik sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi lain termasuk pelapor yakni M Kece. Selain itu, penyidik juga akan memeriksa sejumlah penjaga rumah tahanan yang bertugas saat insiden penganiayaan terjadi.
“Korban sudah duluan diperiksa dan 5 saksi lain. (Hari ini) Dari petugas rutan ada empat orang akan diperiksa sebagai saksi dan tiga orang tahanan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dia lakukan terhadap M Kece di rumah tahanan.
Dalam surat yang kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara, Napoleon mengakui bahwa tindak penganiayaan yang dilakukannya terhadap Youtuber tersebut adalah benar.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap kace apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.
Dia menjelaskan, sebagai orang yang dilahirkan oleh orangtua yang beragama Islam, dibesarkan di lingkungan Islam dan taat terhadap ajaran agama tersebut, dia mengaku tidak bisa menolerir penghinaan.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, al quran, rasulullah, saw dan akidah islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," papar dia.
Di sisi lain, dia berujar, perbuatan yang dilakukan Kece alias Muhammad Kosman ini juga pada dasarnya telah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.
Diketahui, Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti oleh Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan "red notice" buronan Djoko Tjandra.
Baca juga: Irjen Napoleon Lumuri M Kece Kotoran Manusia, dari Mana Asalnya?