Surat Terbuka Irjen Napoleon Bantu Penyidik Ungkap Motif Aniaya Kece
- ANTARA FOTO
VIVA – Polri menyampaikan surat terbuka yang ditulis Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhamad Kosman alias Muhamad Kece. Status Kece merupakan tahanan tersangka kasus penodaan agama tak mengganggu proses penyidikan.
“Tidak mempengaruhi (proses penyidikan surat terbuka Irjen Napoleon Bonaparte),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi wartawan pada Senin, 20 September 2021.
Andi mengatakan, justru penyidik menjadi mudah untuk mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece yang dilakukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri tersebut. Dengan demikian, terungkap motif kasus penganiayaan terhadap Kece.
“Justru melengkapi proses penyidikan. Dengan adanya surat terbuka NB, inilah yang mengungkap motif terjadinya penganiayaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Polisi Napoleon Bonaparte menyampaikan surat terbuka usai beredarnya informasi mengenai penganiayaan yang dilakukannya terhadap Kece di rumah tahanan.
Surat tersebut kabarnya disebarluaskan oleh kuasa hukumnya, Haposan Batubara. Jenderal polisi bintang dua membenarkan tindakan penganiayaan di rutan terhadap Kece.
"Akhirnya, saya akan mempertanggung jawabkan semua tindakan saya terhadap Kece apapun risikonya," kata dia dikutip dari surat itu pada Minggu, 19 September 2021.
Dia menjelaskan, sebagai seorang muslim dan dibesarkan di lingkungan Islam tidak bisa menolerir penghinaan yang dilakukan Kece.
"Siapa pun bisa menghina saya, tapi tidak terhadap Allahku, Alquran, Rasulullah saw dan akidah Islamku, karenanya saya bersumpah akan melakukan tindakan terukur apapun kepada siapa saja yang berani melakukannya," tulis Napoleon.
Pun, di sisi lain, menurutnya perbuatan yang dilakukan Kece pada dasarnya sudah membahayakan persatuan, kesatuan dan kerukunan umat beragama di Indonesia.
“Saya sangat menyayangkan bahwa sampai saat ini pemerintah belum juga menghapus semua konten di media, yang telah dibuat dan dipublikasikan oleh manusia-manusia tak beradab itu," tuturnya.
Mencuatnya dugaan penganiayaan ini setelah Bareskrim menerima satu laporan yaitu LP Nomor: 0510/VIII/2021/Bareskrim atas nama Muhamad Kosman pada 26 Agustus 2021 atas dugaan penganiayaan. Ternyata, terlapornya adalah Irjen Napoleon Bonaparte, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
Perkara penganiayaan ini telah ditindaklanjuti Bareskrim Porli, dan sudah tahap penyidikan. Total sudah ada tiga saksi yang diperiksa pada awal kejadian sehingga kini bertambah jumlahnya.
Napoleon ditahan di Rutan Bareskrim Polri terkait perkara suap dan penghapusan red notice buronan Djoko Tjandra.