Tambang Emas Ilegal di Sulut Ditertibkan Tim Gabungan

Ilustrasi tambang emas ilegal.
Sumber :
  • tvOne/Haswadi

VIVA – Tim gabungan penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal. Penertiban dilakukan di Sulawesi utara yaitu di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow.

Malaysia Lanjutkan Pencarian Pesawat MH370

Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.

Menurutnya, inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Untuk memastikannya, tim gabungan langsung menuju ke lokasi.

Harga Emas Hari Ini 21 Desember 2024: Produk Antam Kinclong

"Setelah ada pengaduan dan protes dari warga, kami meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak ke lapangan guna memastikan kebenarannya," kata Ruandha, dikutip Minggu, 19 September 2021.

Dia menjelaskan, Tim Direktorat Jenderal Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan. Mereka pun memasang garis polisi sebagai tanda larangan melakukan kegiatan sebelum proses perizinan diselesaikan.

Mobil Tabrak Kerumunan Pasar Natal di Jerman, 2 Orang Tewas

Baca juga: Turis Asing Bisa Masuk RI Oktober 2021, Sebelum Presidensi G20

Lebih lanjut dia menegaskan, bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka akan langsung ditanggapi dengan cepat. Hal ini juga berkaitan dengan komitmen global, yaitu RI berkomitmen berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.

Melalui upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan. Hal tersebut merupakan bukti pemerintah menjaga komitmen di tingkat internasional.

"Kita harus berkomitmen dan berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.

Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.

Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.(Ant)

Menteri Agama, Nasaruddin Umar.

Menag Nasaruddin Berharap Peringatan Hari Ibu Jadi Penguatan Pemberdayaan bagi Perempuan

Menag mengucapkan selamat Hari Ibu kepada para ibu di seluruh Tanah Air. 

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024