Tambang Emas Ilegal di Sulut Ditertibkan Tim Gabungan
- tvOne/Haswadi
VIVA – Tim gabungan penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Bareskrim Mabes Polri menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau ilegal. Penertiban dilakukan di Sulawesi utara yaitu di lokasi PT Bulawan Daya Lestari (BDL) Kabupaten Bolaang Mongondow.
Direktur Jenderal (Dirjen) Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugardiman mengungkapkan, aktivitas PETI tersebut beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang berlaku.
Menurutnya, inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat. Untuk memastikannya, tim gabungan langsung menuju ke lokasi.
"Setelah ada pengaduan dan protes dari warga, kami meminta Dirjen Gakkum KLHK untuk melakukan sidak ke lapangan guna memastikan kebenarannya," kata Ruandha, dikutip Minggu, 19 September 2021.
Dia menjelaskan, Tim Direktorat Jenderal Gakkum bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan sidak lapangan. Mereka pun memasang garis polisi sebagai tanda larangan melakukan kegiatan sebelum proses perizinan diselesaikan.
Baca juga:Â Turis Asing Bisa Masuk RI Oktober 2021, Sebelum Presidensi G20
Lebih lanjut dia menegaskan, bila ada hal yang tidak sesuai dengan regulasi, maka akan langsung ditanggapi dengan cepat. Hal ini juga berkaitan dengan komitmen global, yaitu RI berkomitmen berkontribusi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca dari lima sektor utama yaitu kehutanan, energi, industri, limbah dan pertanian.
Melalui upaya yang dilakukan dalam menegakkan hukum terutama mengenai perlindungan terhadap lingkungan. Hal tersebut merupakan bukti pemerintah menjaga komitmen di tingkat internasional.
"Kita harus berkomitmen dan berkontribusi secara nyata di tingkat global untuk menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.
Sebelumnya, KLHK telah meminta PT BDL menghentikan segala aktivitas penambangan emas. Pasalnya, izin penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi mineral logam emas dan penunjangnya sudah berakhir sejak 10 Maret 2019.
Keputusan meminta penghentian segala aktivitas dituangkan melalui surat bernomor S.1180/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/7/2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mewakili Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.(Ant)