Komnas HAM: Pemecatan Novel Baswedan Cs Bahaya, Bisa Stigma G30S
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Komnas HAM menyoroti tanggal pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menilai, pemilihan tanggal itu bisa menimbulkan imajinasi ihwal sejarah bangsa Indonesia, serta memunculkan stigma bagi ke-56 pegawai KPK yang dipecat.
Diketahui, 30 September sering diingat masyarakat sebagai hari G30S atau Gerakan Pemberontakan PKI 1965. Sementara 56 Pegawai KPK, seperti Penyidik Novel Baswedan, akan dipecat dengan hormat pada 30 September 2021.
Baca juga: Aturan Baru PNS Soal Ketentuan Masuk Kerja hingga Hukuman Berat
"Kalau tadi bangun imajinasi soal masa lalu Republik Indonesia, itu kan ada stigma soal 1965 soal PKI, soal komunisme. Apakah memang pemilihan tanggal 30 September itu mengintrodusir satu stigma berikutnya, kalau ini memang mengintrodusir satu stigma berikutnya betapa bahayanya negara ini," kata Anam dalam diskusi daring yang digelar ICW, Minggu, 19 September 2021.
Menurut Anam, pemunculan stigma tersebut bisa berbahaya bagi bangsa Indonesia sendiri. Sebab, tekan Anam, Indonesia menjadi satu karena dulu semuanya bersatu padu melawan stigma.
"Jadi kalau mesin stigma tidak kita perangi bersama-sama, negara ini dalam kondisi bahaya level paling tinggi, dan janganlah pakai simbol-simbol yang mengintrodusir stigma," ujarnya.
Diketahui, mulanya ada 75 pegawai KPK yang dianggap gagal TWK itu dibagi menjadi 24 orang dan 51 orang. Dari 24 orang, hanya 18 orang yang sepakat untuk dibina ulang.
Dari 51 orang, ada seorang yang pensiun yaitu Sujanarko. Dengan begitu, total pegawai yang akan diberhentikan nantinya adalah 56 orang.