Dewas Tolak Pidanakan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), bersama Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Dewas KPK sebelumnya membalas surat kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Surat tertanggal 16 September 2021 itu ditandatangani anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Dalam surat, Dewas KPK menyatakan, permasalahan pelaporan itu tidak berhubungan dengan tugas-tugas Dewas sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

"Bahwa permasalahan yang Saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK sebagaimana tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," begitu isi surat tersebut, seperti dikutip VIVA, Minggu, 19 September 2021.

Dewas KPK menilai perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Maka, katanya, siapa pun dapat melaporkan perbuatan itu kepada penegak hukum, dan tak harus Dewan Pengawas KPK yang melaporkannya.

KPK Sebut Kerugian Negara Dugaan Kasus Korupsi di PT PP Mencapai Rp80 M

Dewas KPK mengingatkan bahwa lembaga itu bukanlah aparatur sipil negara (ASN), dan karenanya, tidak punya kewajiban melaporkan adanya perbuatan pidana seperti diatur di dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

Dewas KPK beranggapan permintaan pegawai untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness, tidak tepat. Sebab pelaporan ke aparat hukum yang dilakukan dewas berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, mengingat dewas melalui majelis etik telah memeriksa dan memutus dugaan perkara tersebut.

“Bahwa tidak ada ketentuan dalam Peraturan Dewan Pengawas tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkannya,” bunyi surat itu.

pegawai nonaktif KPK sebelumnya meminta Dewas KPK melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana karena, menurut mereka, pelanggaran Lili termasuk pelanggaran pidana.

"Bahwa sudah menjadi prinsip mendasar bagi lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas lainnya, bahwa apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, lembaga pengawas wajib melaporkannya ke penegak hukum," kata Novel Baswedan, pekan lalu.

Novel mengatakan laporan pidana ini didasarkan pada putusan Dewas yang menyatakan bahwa Lili terbukti secara sah telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Ini diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.

Novel mengatakan, maka secara tidak langsung Dewan Pengawas KPK menyatakan bahwa seluruh tindakan Lili itu dilarang dalam Pasal 36 UU KPK. "Pelanggaran terhadap Pasal 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran pidana," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya