Sosok Napoleon Bonaparte, Jenderal Polisi yang Aniaya M Kece

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Nama Irjen Polisi Napoleon Bonaparte kembali disoroti publik, pasca mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu diduga menganiaya Muhammad Kosman alias Muhammad Kece atau M Kace di Rutan Bareskrim Polri.

Penganiayaan ini terungkap dari laporan Kece yang merupakan tersangka penistaan agama ke Bareskrim pada tanggal 26 Agustus 2021 dengan nomor laporan 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri. Sementara terlapor merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim Polri, Napoleon Bonaparte.

Napoleon lebih dulu menghuni Rutan Bareskrim Polri. Napoleon mulai menghuni Rutan Bareskrim sejak ditahan pada 14 Oktober 2020 atau setelah tim kepolisian merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap penghapusan nama Djoko Tjandra dari daftar red notice Interpol yang menjeratnya sebagai tersangka.

Setelah sekitar sebulan menghuni Rutan Bareskrim, perkara suap yang menjerat Napoleon bersama-sama mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan pengusaha Tommy Sumardi pun bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam proses persidangan itu, Rutan Bareskrim Polri kembali disebut. Dalam persidangan pada Senin, 8 Februari 2021, terkuak Napoleon pernah bertemu dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi membahas perkara suap yang menjerat mereka di Rutan Bareskrim Polri pada 14 Oktober 2020.

Bahkan, Napoleon mengaku menyimpan rekaman percakapan antara dia dengan Prasetijo Utomo dan Tommy Sumardi saat bertemu di dalam penjara. Napoleon pun meminta agar rekaman percakapan yang dibawanya ke persidangan itu diperdengarkan. Namun, jaksa penuntut umum menolak permintaan itu karena rekaman tersebut belum menjadi alat bukti.

Ketua Majelis Hakim, Damish kemudian meminta rekaman percakapan tersebut untuk diserahkan ke majelis hakim untuk diperdengarkan dan dianalisis oleh para hakim.

Setelah proses persidangan yang panjang, Napoleon dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Majelis hakim menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menerima suap sebesar US$ 370.000 dan 200.000 dolar Singapura dari terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra melalui pengusaha Tommy Sumardi.

Suap itu terkait penghapusan nama Djoko Tjandra dari DPO yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Majelis hakim menyatakan uang US$ 370.000 dan 200.000 dolar Singapura itu diberikan agar Napoleon memberi informasi terkait status red notice Djoko Tjandra di Interpol.

Atas suap tersebut, Napoleon kemudian juga memerintahkan bawahannya untuk menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi agar nama Djoko Tjandra dihapus dari DPO pada sistem milik Imigrasi. Perbuatan yang dilakukan Napoleon membuat Djoko Tjandra bebas melenggang masuk ke Indonesia dan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi cessie Bank Bali yang membuatnya menjadi buronan.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI kemudian menolak banding yang diajukan Napoleon pada 21 Juli 2021. Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta.

Setelah proses banding itu, belum diketahui apakah Napoleon mengajukan kasasi atau tidak. Jika tidak mengajukan kasasi dalam rentang 14 hari setelah putusan banding diterima, perkara Napoleon seharusnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagaimana Pasal 245 ayat (1) juncto Pasal 246 ayat (1) KUHAP.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono yang dikonfirmasi Sabtu kemarin belum menjawab secara tegas saat ditanya mengenai status penahanan Napoleon di Rutan Bareskrim.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Rusdi hanya menyebut, Polisi telah meningkatkan penanganan dugaaan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias Muhammad Kece ke tahap penyidikan. Kendati demikian, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka kasus dugaan penistaan agama tersebut.

"Sampai saat ini proses sudah pada tahap penyidikan, namun penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut," kata Rusdi.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Rusdi menambahkan, proses penyidikan saat ini masih berjalan. Rusdi berjanji akan menyampaikan perkembangan penyidikan kasus tersebut.

"Nanti jika ada informasi perkembangannya, akan disampaikan," imbuhnya.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang


Baca juga: Penganiaya M Kece di Rutan Mabes Polri Ternyata Irjen Napoleon

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024