Kantor LBH Yogyakarta Jadi Sasaran Teror Orang Tak Dikenal
- Dok. LBH Yogyakarta.
VIVA - Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta yang berada di Jalan Benowo, Prenggan, Kecamatan Kotagede, Kota Yogyakarta, menjadi sasaran teror yang diduga adalah lemparan bom molotov, Sabtu, 18 September 2021, dini hari. Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli membenarkan adanya aksi teror tersebut.
Yogi menduga aksi teror ini adalah lemparan bom molotov dengan sasaran pintu utama atau teras kantor LBH Yogyakarta. Dugaan lemparan bom molotov ini karena ada sisa botol yang ditemukan di lokasi dan bekas hitam terbakar seperti gosong.
Yogi menduga serangan ke kantor LBH Yogyakarta ini terjadi pada Sabtu, 18 September 2021, dini hari antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB.
"Ketahuan sekitar jam 05.00 pagi. Terakhir yang ada di kantor LBH itu aku. Aku pulang sekitar jam 21.00 WIB. Saat itu ga ada tanda-tanda orang mencurigakan di sekitar kantor," kata Yogi saat dihubungi.
"Aku coba cari informasi ke warga katanya jam 1 (dini hari) itu masih ada orang lek-lekan (terjaga) di sekitar kantor terus katanya gak ada hal-hal mencurigakan. Berartikan dugaannya di atas jam 1 dan sebelum jam 5," lanjut Yogi.
Baca juga: Ketua DPR Kutuk KKB Papua yang Bunuh Tenaga Kesehatan
Yogi menerangkan bahwa akibat serangan yang diduga berupa bom molotov ini sejumlah bagian depan kantor ada bekas terbakar yaitu di tembok, kaca jendela, ventilasi dan gorden.
Yogi menceritakan sebelum menjadi sasaran penyerangan yang diduga berupa bom molotov ini, tidak ada ancaman ke LBH Yogyakarta. Yogi menjabarkan bahwa dirinya juga belum bisa mengkaitkan apakah serangan yang diduga berupa bom molotov ini terkait dengan sejumlah kasus yang ditangani oleh LBH Yogyakarta.
"Sebelumnya tidak ada ancaman atau teror ke LBH Yogyakarta," tegas Yogi.
Yogi menerangkan saat ini LBH Yogyakarta tengah menangani sejumlah perkara struktural. Di antaranya adalah kasus penggusuran warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah; kasus gugatan dosen Universitas Proklamasi 45; advokasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) DIY tentang larangan demonstrasi di kawasan Malioboro; pembangunan PLTU di Cilacap dan pembangunan pabrik semen di Gombong.