Yayasan Az Zikra Cabut Gugatan Sengketa Madu Ustaz Arifin Ilham

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Yayasan Az Zikra akhirnya mencabut gugatan sengketa merek bisnis madu terhadap Muhammad Ja Far Audah. Gugatan ini dilayangkan pihak Az Zikra sebagai penggugat dengan tergugat Ustaz Arifin Ilham di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Jenderal Kepala Pasukan Perang Khusus Korsel Ditangkap Terkait Darurat Militer yang Gagal

Sebelumnya Yayasan Az Zikra melayangkan gugatan terkait sengketa merek bisnis madu. Gugatan tersebut terdaftar di PN Jakarta Pusat pada tanggal 30 Juni 2021, dengan Nomor: 38/Pdt Sus.MEREK/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pencabutan perkara oleh Penggugat. Menyatakan sah pencabutan perkara Niaga yang terdaftar di Kepaniteraan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 30 Juni 2021," demikian bunyi putusan pada kanal resmi PN Jakarta Pusat, yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Jumat 17 September 2021.

Nafsu Makan Anak Menurun? Khasiat Nutrisi Madu Alami Bisa Jadi Stimulus Efektif

Penetapan putusan pencabutan gugatan tersebut dipimpin oleh ketua majelis hakim Kadarisman Al Riskandar, dengan hakim anggota Mochamad Djoenaidie dan Heru Hanindyo.

"Memerintahkan Panitera Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara permohonan Nomor 38/Pdt.Sus-MEREK/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tersebut dari daftar perkara yang tersedia untuk itu. Membebankan biaya perkara ini kepada penggugat, yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp 2.250.000," lanjut majelis.

Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam Ribuan Kilogram, Budi Said Dituntut 16 Tahun Penjara
Sritex.

Kasasi Ditolak MA, Sritex Dinyatakan Tetap Pailit

Mahkamah Agung (MA) secara sah menolak kasasi yang diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024