Soal Gugatan Polusi Udara, Stafsus Presiden Beri Jawaban

Staf Khusus Presiden bidang hukum, DIni Purwono di kantornya
Sumber :
  • VIVAnews/Agus Rahmat

VIVA – Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, serta Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat dinyatakan melawan hukum terkait gugatan mengenai polusi udara

Menurut Dini, mengenai hal itu, pihak Istana langsung bergerak cepat berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. Karena dalam gugatan tersebut, Menteri Siti turut sebagai tergugat.

"Soal ini kita sudah berkomunikasi dengan Menteri KLHK," kata Dini saat dikonfirmasi, Jumat 17 September 2021.

Yang pasti, kata Dini, beberapa kementerian yang menjadi tergugat, termasuk Presiden, tengah menunggu salinan putusan dari Pengadilan Jakarta Pusat. Hingga kini belum ada langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Perempuan yang lama berkecimpung di dunia hukum itu pun menegaskan, komitmen Presiden Jokowi tetap sama yakni sangat mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Gugatan yang dilakukan Koalisi Ibu Kota pun disebut bagian dari demokrasi karena menunjukkan kepedulian dan kritis masyarakat. Dan pemerintah pun terbuka akan hal tersebut.  

"Komitmen Presiden untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik tidak berubah. Jadi sepanjang putusan pengadilan adalah sejalan dengan semangat tersebut Presiden pasti akan mendukung," kata almunus
Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Harvard Law School tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Sidang gugatan polusi udara yang dilayangkan oleh Koalisi Ibu Kota tiba pada agenda pembacaan putusan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis 16 September 2021. Dalam sidang tersebut, para penggugat dan pihak tergugat hadir mengikuti proses persidangan secara virtual.


Dalam pembacaan putusan tersebut, Hakim Ketua Saifuddin Zuhri memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo selaku tergugat 1, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan selaku tergugat 2, Menteri Kesehatan selaku tegugat 3, Menteri Dalam Negeri selaku tergugat 4 dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat 5 melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencemaran udara di wilayah DKI Jakarta.

Dalam putusan tersebut dinyatakan pula bahwa Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan melakukan perbuatan melawan hukum. Menurut hakim, kelima tergugat dinyatakan lalai dalam usaha pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat di Ibu Kota Jakarta.

"Mengadili dalam pokok perkara menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV dan tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum," kata Saifuddin dalam sidang yang berlangsung secara virtual dari PN Jakarta Pusat.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Atas hal itu, majelis hakim menghukum Presiden untuk menetapkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan dan ekosistem. Termasuk kesehatan populasi yang sensitif berdasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, majelis hakim meminta agar dilakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten (turut tergugat) dan Gubernur Jawa Barat (turut tergugat) dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Ridwan Kamil Jelaskan 12 Jurus Atasi Polusi di Jakarta

Hakim juga meminta Menteri Dalam Negeri untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

"Menghukum tergugat IV untuk melakukan penghitungan penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di provinsi DKI, yang perlu dicapai sebagai dasar pertimbangan tergugat V dalam penyusunan strategi dan pengendalian pencemaran udara," lanjut hakim.

Jokowi Ngevlog dan Jalan-Jalan Sama Cucu Naik MRT, Sempat Dihentikan Warga karena...

Sementara itu, majelis hakim menghukum Gubernur DKI Jakarta agar mengawasi ketaatan setiap orang mengenai ketentuan perundang-undangan dalam bidang pengendalian pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup.

Selain itu Gubernur DKI Jakarta juga diminta untuk memberikan sanksi terhadap setiap orang yang melakukan pelanggaran ketentuan perundangan-undangan di bidang pencemaran udara dan atau ketentuan dokumen lingkungan hidup. Anies juga diminta menyebarkan evaluasi pengawasan dan penjatuhan sanksi berkaitan dengan pengendalian pencemaran udara kepada masyarakat.

Kantor Unilever Indonesia

Membangun Kota Hijau, Peran ESG dalam Perencanaan Properti

Komitmen ini menunjukkan bahwa keberlanjutan bukan hanya tentang memenuhi standar tertentu, tetapi juga tentang menciptakan masa depan yang lebih baik bagi semua pihak.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024