Kantor Staf Presiden Peringatkan KKB Papua soal Nakes Tewas di Kiwirok
- Dokumentasi Humas KSP
VIVA – Kantor Staf Kepresidenan (KSP), memberikan peringatan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua, untuk segera menghentikan aksi brutal yang tidak berkemanusiaan. Terlebih lagi aksi-aksi kejahatan ini, menyasar masyarakat sipil, fasilitas layanan publik, fasilitas kesehatan dan pendidikan.
Termasuk aksi KKB yang membakar fasilitas umum hingga puskesmas di Distrik Kiwirok, Pegunungan Bintang, Papua pekan lalu. Hingga membuat tenaga kesehatan atau nakes bernama Gabriella Meilani, meninggal dunia. Selain itu, ada beberapa nakes di puskesmas itu yang terluka dan kini masih dirawat.
"KKB harus segera menghentikan tindakan yang sama sekali tidak memiliki rasa kemanusiaan ini. Aparat penegak hukum harus bertindak dan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tuntas atas serangkaian aksi teror KKB," kata Deputi V KSP Bidang Politik, Hukum, Keamanan dan HAM, Jaleswari Pramodhawardani, dalam siaran persnya, Jumat 17 September 2021.
KKB melakukan serangan dengan membakar sejumlah fasilitas pelayanan publik seperti puskesmas, perumahan para tenaga kesehatan (nakes), sekolah SD dan SMP, perumahan bagi para guru serta balai-balai kampung.
Sehari sebelumnya, kelompok bersenjata yang kini dilabeli pemerintah sebagai teroris, juga menyerang dan membakar Kantor Kas Bank Papua, pasar, dan SD Inpres di Kiwirok.
Jaleswari mengatakan, kabar terakhir yang diterima KSP menyebutkan bahwa selain korban meninggal dunia, terdapat seorang nakes lain yang belum ditemukan adalah Gerald Sokoy, 28 tahun.
“Kantor Staf Kepresidenan menyatakan duka cita sedalam-dalamnya atas gugurnya pahlawan kemanusiaan seperti Ibu Gabriella Meilani, dan hilangnya Bapak Gerald Sokoy yang telah mendedikasikan hidupnya melayani warga masyarakat pedalaman di Papua,” lanjut Jaleswari yang dulu juga dikenal sebagai aktivis perempuan.
Ia mengatakan bahwa kekerasan oleh KKB merupakan tindakan pidana serius. Apalagi, terhadap nakes yang saat ini kehadirannya sangat dibutuhkan dalam menghadapi pandemi COVID-19 di wilayah-wilayah pedalaman di Papua.
Lebih lanjut, Jaleswari menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh KKB Papua terhadap tenaga kesehatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU No. 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, UU No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.