Kejati Tangkap Koruptor di Subang Setelah 14 Tahun Buron
- Repro Instagram Narkoba Metro
VIVA - Tim intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Garut menciduk buronan kasus korupsi Revetment PPI Cilaut Eureun Garut di Kabupaten Garut, Tauhdi Fachrurozi, di Kabupaten Subang.
Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gozali Emil, menjelaskan yang bersangkutan diciduk pada Kamis malam di Perum Mahkota Graha Blok B2–34 Rt 57 Rw 17 Kel. Soklat, Kabupaten Subang.
"Tauhdi Fachrurozi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung," kata Dodi, Jumat, 17 September 2021.
Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi di Sleman
Pada 5 September 2007, Tauhdi dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp449 juta.
"Selama hampir 14 tahun buron, akhirnya pada hari ini terpidana Tauhdi Fachrurozi berhasil diamankan dan langsung dieksekusi oleh JPU Kejaksaan Negeri Garut untuk menjalankan hukuman berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung," katanya.