Korupsi Dana COVID-19, Eks Bupati Mamberamo Raya Pakai Baju Oranye
- VIVA/Aman Hasibuan
VIVA – Polda Papua menahan mantan Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa (DD) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana COVID-19 Kabupaten Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3.153.100.000,00 pada tahun anggaran 2020.
“Tersangka ditangkap tadi siang sekitar pukul 14.35 WIT kemudian akan menjalani masa penahanan,” ujar Direktorat Reserse Kriminal Khusus,(Direskrimsus) Polda Papua Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mushtofa Kamal di Mapolda Papua, Kamis, 16 September 2021.
Dikatakan, penahanan tersangka guna memperlancar pengiriman berkas tahap II kepada JPU. Atas perbuatannya, DD dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan pasal 63 KHUP.
Sebelumnya diberitakan, Pemda Mamberamo Raya melakukan refocusing dan realokasi anggaran sebesar Rp 23.890.790.000,00 dari 5 SKPD dalam rangka penanganan COVID-19.
Kamal menambahkan, dari hasil penyelidikan dana tersebut telah dicairkan namun terdapat pemotongan sebesar Rp 3.153.100.000,00 yang digunakan tidak sesuai peruntukkannya.
“Dana itu digunakan mantan Bupati Mamberamo Raya, DD untuk kepentingan pribadi dan atas itulah akhirnya dia ditangkap dan kini ditahan dirutan Polda Papua,” ucapnya.
Baca juga: Menteri Tito Curhat Dampak Kampanye Pemilu 2019 saat Jadi Kapolri