Alex Tersangka Korupsi, Gubernur Sumsel: Saya Banyak Dinasihati

Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.
Sumber :
  • VIVA/ Sadam Maulana.

VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Alex Noerdin sudah ditahan bersama mantan Komisaris PDPDE, Muddai Madang.

Buru Tahanan Kabur, Rutan Salemba Koordinasi dengan Polda Aceh dan Jabar

Terkait penetapan tersangka terhadap Alex Noerdin, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, turut prihatin atas apa yang menimpa pendahulunya itu. 

"Saya prihatin. secara pribadi tidak ada masalah dengan pak Alex," kata Herman, Kamis, 16 September 2021.

Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

Herman mengaku hubungannya dengan Alex Noerdin telah terjalin cukup lama. Bahkan, keduanya sudah saling kenal sejak Alex Noerdin menjabat sebagai Kepala Bappeda Palembang tahun 1994.

Secara pribadi, Herman bilang tak ada masalah dengan Alex Noerdin. Meski keduanya pernah menjadi rival pada pemilihan Gubernur Sumatera Selatan 2013. Ia mengaku kenal lama dan bila bertemu sering dapat nasehat dari Alex.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

"Saya berhubungan baik dengan pak Alex. Sejak jadi Kepala Bappeda di Palembang tahun 1994, di situlah saya mengenalnya. Saya banyak dinasihati. Secara pribadi saya tidak ada masalah. Gesekan waktu pilkada, mungkin karena berhadapan politik," ujar Deru.

Atas kejadian ini, Deru menganggapnya sebagai musibah atau ujian yang diterima Alex Noerdin. Ia juga mendoakan agar Anggota DPR itu bisa kuat dan tabah dalam menghadapi ujian yang dia terima.

"Yang jelas sebagai adik, saya mendoakan agar beliau kuat, tabah menghadapi kondisi ini, memberikan keterangan yang selugas-lugasnya. Mudah-mudahan beliau bisa lepas dari jerat hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan status eks Gubernur Sumsel, Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di PDPE Sumsel, pada Kamis, 16 September 2021.

“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.

Selain Alex, eks Komisaris Utama PDDE Gas Muddai Madang  juga ditetapkan Kejagung sebagai tersangka.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua,” ujar Leonard.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya