Plt Kadis PU Maliki Patok Fee 15 Persen, Disebut Atur Pemenang Proyek

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. Maliki diduga terima komitmen fee 15 persen dari nilai proyek di sana.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.

Mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut menambahkan, ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut dalam lelang itu.

Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Setidaknya Maliki telah menerima uang selama dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya.

"Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," kata Alexander.

Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP.

Sementara Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Pasal 64 Jo. Pasal 65 KUHP.

Sandra Dewi Bersaksi di Persidangan Harvey Moeis

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

Terdakwa Harvey Moeis  meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengembalikan aset sang istri, Sandra Dewi yang disita di kasus timah

img_title
VIVA.co.id
21 Desember 2024