Plt Kadis PU Maliki Patok Fee 15 Persen, Disebut Atur Pemenang Proyek
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki sebagai tersangka korupsi pengadaan barang dan jasa di Kalimantan Selatan pada 2021-2022. Maliki diduga terima komitmen fee 15 persen dari nilai proyek di sana.
"MK (Maliki) diduga telah lebih dulu memberikan persyaratan lelang kepada MRH (Direktur CV Hanamas Marhaini) dan FH (Direktur CV Kalpataru Fachriadi)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 September 2021.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor tersebut menambahkan, ada dua proyek yang diduga dimainkan oleh Maliki. Proyek itu yakni terkait dengan rehabilitasi jaringan irigasi Desa Kayakah senilai Rp1,9 miliar serta rehabilitasi jaringan irigasi Desa Karias Dalam senilai Rp1,5 miliar.
Maliki juga diduga mengatur pemenang proyek. Padahal ada banyak perusahaan yang lebih mumpuni untuk ikut dalam lelang itu.
Perusahaan Marhaini dan Fachriadi yang sudah memenangkan proyek harus langsung membayar komitmen fee yang ditetapkan oleh Maliki.
Setidaknya Maliki telah menerima uang selama dua kali dari kedua penyuap itu melalui ajudannya.
"Sejumlah Rp170 juta dan Rp175 juta dalam bentuk tunai," kata Alexander.
Mahriadi dan Fachriadi disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 KUHP.
Sementara Maliku disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal Pasal 64 Jo. Pasal 65 KUHP.