Polisi: Dua Napi Saksikan Detik-detik Kebakaran Lapas Tangerang
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan dua narapidana yang menyaksikan langsung detik-detik terbakarnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang diperiksa pihaknya. Mereka adalah napi selamat yang tinggal di blok C2 yang terbakar.
"Ada dua orang yang berada di blok C2 yang pada saat itu sempat luka ringan," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 16 September 2021.
Selain itu, polisi juga memeriksa enam napi lain hari ini. Mereka tinggal di blok samping C2. Polisi juga memeriksa seorang tahanan pendamping (Tamping) listrik Lapas dan seorang (Tamping) gereja Lapas. Tamping gereja Lapas diperiksa lantaran lokasi itu berada persis di sebelah blok C2 yang terbakar.
"Kalau yang kebakar kan blok C2, jadi mereka tinggal di blok C1 dan Blok C3. Ada empat warga binaan kami periksa yang mengetahui dan melihat kebakaran tersebut," katanya.
Baca juga: Ungkap Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang, 2 Napi Diperiksa
Total ada 10 saksi diperiksa hari ini. Sampai saat ini kata Yusri belum ada tersangka atas kasus tersebut. Pihaknya masih memerlukan pemeriksaan tambahan dan masih melakukan pendalaman. Sambil memeriksa saksi, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Puslabfor Polri.
"Setiap hari tim Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota melakukan analisa dan evaluasi di malam hari. Jadi kami masih bekerja terus," katanya lagi.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang ke tahap penyidikan. Nah, ada tiga pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 KUHP.
Pasal 187 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Sedangkan, Pasal 188 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Kemudian, Pasal 359 KUHP berbunyi barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.