KPK Eksekusi Eks Anak Buah Juliari ke Lapas Sukamiskin

Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi - KPK di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengeksekusi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 15 September 2021.

KPK Tepis Politisasi di Kasus OTT Gubernur Bengkulu: Penyelidikan Sebelum Pendaftaran Cagub

Mantan anak buah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu merupakan terpidana kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Jaksa eksekusi Rusdi Amin telah selesai melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 30/Pid.Sus-Tpk/20221/PN.Jkt.Pst tanggal 1 September 2021 atas nama terpidana Matheus Joko Santoso yang telah berkekuatan hukum tetap dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 16 September 2021.

Gubernur Bengkulu Peras Bawahannya Buat Cari Dana Pilkada Sejak Bulan Juni

Ali menjelaskan, Matheus akan menjalani pidana penjara selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Matheus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp450 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana dan denda, kata Ali, Matheus turut dijatuhi kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp1,5 miliar yang mesti dilunasi sebulan usai perkara berkekuatan hukum tetap.

Alex Marwata Sebut Johanis Tanak Teken OTT Gubernur Bengkulu: Beliau Setuju, Tak Keberatan

"Apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut," lanjut Ali.

"Dan, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," kata Ali.

Diketahui, dalam perkaranya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Matheus Joko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Juliari P Batubara dan mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono menerima suap sebesar Rp32,48 miliar.

Puluhan miliar uang suap itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude, hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar.

Kemudian, dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar, serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya