Aturan Baru ASN yang Diteken Jokowi, Tjahjo: Hukumannya Jelas

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq

VIVA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, sangat menyambut baik dengan keluarnya atau pembaharuan aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ASN Harus Tahu, Intip Hak dan Kewajiban Peserta Peserta Tabungan Hari Tua Taspen

Menurut dia, dengan beleid terbaru itu memberikan kepastian apabila adanya pelanggaran yang dilakukan para PNS dan para pejabat.

"Kemenpan RB menyambut positif karena ada kepastian hukum yang jelas," kata Tjahjo lewat pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis 16 September 2021.

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

Tjahjo pun bilang, hampir setiap bulan memantau sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), rata- rata hampir selalu ada saja pihaknya mengeluarkan sanksi dan membuat surat keputusan kepada ASN di atas 20 orang. Ada saja kasus- kasus ditemukan.

Seperti, meliputi tidak ada izin meninggalkan tugas dalam waktu bervariasi, masalah radikalisme, terorisme, korupsi dan narkoba.

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada

"Dengan adanya PP tersebut di atas, setidaknya PPK yang memberi sanksi awal diharapkan seragam dalam mengambil keputusan pertama," ujar Tjahjo.

Dengan PP itu, juga Tjahjo menegaskan, jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran bisa langsung ditelusuri. Misal ada PNS yang sampai 1 tahun tidak masuk kerja, dengan PP ini mempertegas sanksi di awal ketika ingin diputuskan. Aparat pengawas atau pimpinan harus mencari sebab jika ada PNS yang selama seminggu tidak masuk tanpa kabar.

"Fungsi pengawasan harus dioptimalkan," ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) yang baru saja ditandatangani Presiden Joko Widodo memang berdasarkan usulan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.

Selain mengatur secara rinci terkait laporan harta, dan netralitas, PP itu juga menyebut tentang tingkT kehadiran sampai pada sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat serta pemotongan tunjangan.

Baca juga: Polri Punya 8 Jenderal Baru, Salah Satunya Achmad Kartiko

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya