Kejaksaan Agung Tahan Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin
- Istimewa
VIVA – Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI, Alex Noerdin (AN) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPE Sumsel) pada Kamis, 16 September 2021.
“Penyidik meningkatkan status AN sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Leonard mengatakan mantan Komisaris Utama PDDE Gas Muddai Madang merangkap Direktur Utama PT Dika Karya Lintas Nusa juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kedua,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kata Leonard, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kini, keduanya ditahan di tempat yang berbeda selama 20 hari pertama. Alex Noerdin ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara, Muddai ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Jadi mereka kami sudah periksa kesehatannya dan dinyatakan sehat bebas covid-19. Mereka kami tahan selama 20 hari pertama," jelas dia.
Leonard menjelaskan peran keduanya dalam kasus tersebut. Alex saat menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan menyetujui kontrak kerja sama antara PDPE dengan PT Dika Karya Lintas Nusa untuk membentuk PT PDPDE Gas. Tujuannya, agar bisa mendapatkan alokasi gas milik negara.
Kemudian, Muddai selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa menerima pembayaran tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas. Namun, ia tidak mau menyebut besaran aliran dana yang diterima Alex maupun Muddai dalam kasus tersebut.
"Kalau itu kami tidak bisa jelaskan soal aliran dana karena sudah masuk dalam materi perkara," tandasnya.
Baca juga: Pilot Rimbun Air Kapten Mirza Selalu Video Call Istri Sebelum Terbang