Kabareskrim: Kebakaran Kilang Balongan Belum Ada Unsur Kesengajaan
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan hasil laboratorium kebakaran kilang milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, belum ditemukan unsur kesengajaan sementara ini. Namun, pihaknya akan melakukan gelar perkara lagi nantinya.
“Sejauh ini berdasarkan hasil Lab belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam,” kata Agus saat dihubungi wartawan pada Kamis, 16 September 2021.
Padahal, kepolisian sempat menyampaikan bahwa kasus kebakaran kilang minyak Balongan ini ditingkatkan status penanganannya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Sebab, ditemukan ada unsur kealpaan dan kelalaian atas kebakaran kilang minyak Balongan milik Pertamina.
Namun, Agus kini menyanggah kalau kasus kebakaran kilang minyak ada unsur kesengajaan. “Kita kan mendasari hasil pemeriksaan Lab, untuk tau penyebab kebakaran atau titik awal api,” ujarnya.
Maka dari itu, Agus mengatakan kasus kebakaran kilang minyak ini akan segera dilakukan gelar perkara bersama pihak Polda Jawa Barat. Akan tetapi, belum diketahui kapan kegiatan gelar perkara diselenggarakan.
“Penyidik Polda Jabar akan gelar di Mabes. Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar,” jelas dia.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka terkait kasus dugaan kelalaian atas kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan penyidik bakal menetapkan tersangka mengingat kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Saya rada akan ada (tersangka), karena sudah naik ke penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa, 18 Mei 2021.
Namun, Rusdi masih belum bisa menyampaikan siapa yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kilang minyak tersebut. Sebab, penyidik sudah menemukan unsur kelalaian atau dugaan pelanggaran pidana.
“Beberapa Minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya, saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik sudah menemukan ada unsur unsur kealpaan dan kelalaian atas kebakaran kilang minyak Balongan milik Pertamina. “Sehingga menimbulkan kebakaran dan ledakan segala macam untuk menjadi suatu pidana,” jelas dia.
Unsur pidana kelalaian kebakaran kilang minyak Balongan sesuai dengan Pasal 188 KUHP, yaitu barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.
Kilang minyak RU VI Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meledak dan terbakar hebat pada pukul 00.20 WIB Senin dini hari.
Data yang dihimpun di lapangan, dikabarkan ada 5 orang mengalami luka berat dan 15 orang luka ringan. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mencatat ada sekitar 200 warga mengungsi ke Pendopo Kabupaten Indramayu, 400 warga di Islamic Center Indramayu, dan 350 warga di GOR Perumahan Bumi Patra.
Kilang minyak RU VI Balongan merupakan salah satu kilang minyak terbesar dari 7 kilang yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Kilang minyak RU VI Balongan dibangun pada 1 September 1990 dan mulai beroperasi tahun 1994 hingga kini.
Kilang minyak RU VI Balongan tergolong kilang terbaru menerapkan teknologi, memiliki kapasitas produksi 125 ribu barel per hari (bph) Mengolah minyak mentah dari Duri dan Dumai Provinsi Riau, menjadi produk minyak seperti Pertamax, Solar dan lainnya.
Belum diketahui pasti penyebab ledakan dan kebakaran, namun dugaan sementara karena sambaran petir, karena saat kejadian sedang turun hujan deras disertai kilat dan petir.
Baca juga: Penyebab Kebakaran di Plaza Pondok Gede