Kepala Sekolah SMK Jadi Pejabat Terkaya ke-7 RI, Ini Respons KPK
- VIVA/Sherly
VIVA – Kepala Sekolah SMKN 5 Tangerang, Nurhali masuk dalam daftar 10 pejabat terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun memberikan tanggapan.
Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, besar kecilnya harta yang dilaporkan para penyelenggara negara dalam LHKPN kepada KPK bukan ukuran terkait atau tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Nurhali yang berada di posisi ketujuh, berdasar LHKPN yang disetorkannya kepada KPK pada 17 Februari 2021 lalu mengaku memiliki harta kekayaan senilai Rp1.601.972.500.000 atau Rp1,6 triliun lebih dan hanya memiliki utang sebesar Rp46.000.000.
"Besar atau kecilnya nilai harta yang dilaporkan tidak dapat dijadikan ukuran atau indikator bahwa harta tersebut terkait atau tidak terkait tindak pidana korupsi," kata Ipi Maryati kepada awak media, Kamis, 16 September 2021.
Ipi menjelaskan, LHKPN merupakan self-assessment atau penilaian sendiri pejabat yang bersangkutan. LHKPN itu diisi dan dikirimkan sendiri oleh penyelenggara negara atau wajib lapor kepada KPK melalui situs eLHKPN.
Menurutnya, untuk menilai kewajaran harta yang disampaikan penyelenggara negara, KPK dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Salah satunya dengan melakukan penelusuran transaksi keuangan dan analisis kesesuaian profil penyelenggara negara," ujarnya.
Terlepas dari wajar tidaknya harta Nurhali yang dilaporkan, KPK mengingatkan kewajiban setiap PN untuk melaporkan hartanya. Ditekankan Ipi, pelaporan harta kekayaan merupakan instrumen penting mencegah korupsi.
"KPK mengimbau penyelenggara negara untuk memenuhi kewajiban melaporkan harta kekayaannya secara periodik dengan mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan kejujuran," ujarnya.
Ipi lebih jauh menuturkan, sesuai UU Nomor 28 tahun 1999 yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah penyelenggara negara yang diwajibkan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.
Secara limitatif, disebutkan siapa saja yang termasuk sebagai PN, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara; pejabat negara pada lembaga tinggi negara; menteri; gubernur; hakim; pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pejabat negara lain yang dimaksud merupakan perluasan wajib lapor yang dasarnya ditetapkan oleh instansi masing-masing dengan mengeluarkan aturan internal. Karena jabatannya tidak termasuk Penyelenggara Negara sebagaimana ketentuan UU, maka ada mekanisme yang diatur terpisah oleh Kementerian/Lembaga/Instansi terkait.
Nurhali selaku kepala sekolah menjadi pejabat yang wajib melaporkan hartanya berdasarkan Peraturan Gubernur Banten No 25 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 25 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
"Dalam aturan itu ditetapkan siapa saja yang merupakan wajib lapor. Salah satunya, yaitu Kepala Sekolah (SMA/SMK/SKH) sebagai salah satu Pejabat Fungsional di lingkungan Pemprov Banten," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, kekayaan fantastis yang dimiliki Kepala Sekolah, Nurhali itu, dominasi berasal dari harta tidak bergerak milik sang istri.
"Harta yang tidak bergerak berupa tanah bagian dari istri saya, itu harta warisan, bukan punya saya. Keberadaannya di Jakarta harus dilaporkan semuanya. Dan harta itu kan bukan harta pegawai saja, artinya harta istri suami jadi satu. Dilaporkan sejujurnya karena itu kewajiban penyelenggara negara semuanya bukan saya aja," ujarnya.
Warisan itu pun masih berbentuk tanah tanpa ada bangunan yang berdiri sejak tahun 1970-an.
"Punya istri dari orang tuanya. Sudah lama tahun 70-an sudah ada. Dulu mertua pedagang, sekarang sudah meninggal, saya lupa luasnya," ujarnya.